Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpanjang & Pembuatan KTP dengan SIAK

Saya ingin cerita pengalaman pembuatan KTP nih, tapi sebelumnya pengen ngalur ngidul dulu :) . Kartu Tanda Penduduk atau yang disingkat KTP merupakan bukti tanda kependudukan sebagai warga Negara Indonesia yang sangat penting. Sangat banyak keperluan kita yang memerlukan KTP sebagai persyaratan utamanya. Dengan Kartu Tanda Penduduk kita memiliki modal dasar untuk segala kebutuhan pembuatan surat lainnya.  Walaupun mungkin ada yang berpendapat bahwa akta lahir yang merupakan surat yang terpenting diantara lainnya, lihatlah pada kenyataannya apakah lebih banyak KTP atau akta lahir yang diperlukan dalam segala urusan surat resmi. Nah karenanyalah maka perlu bagi kita untuk mengetahui bagaimana proses perpanjangan KTP sendiri. Terlebih lagi dengan adanya regulasi yang baru dilaksanakan tahun 2009 kemarin, kita perlu mengetahui perbedaannya dengan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk dengan tahun-tahun sebelumnya.


Berikut adalah Kartu Tanda Penduduk saya yang lama



Tahapan pertama dalam memperpanjang Kartu Tanda Penduduk adalah dengan menyiapkan persyaratan dalam membuat surat pengantar dari Ketua RT. Persyaratan surat pengantar RT ini terdiri dari Kartu Keluarga dan KTP yang akan diperpanjang. Tentunya persyaratan ini hanya bagi penduduk setempat, yang artinya bagi pendatang ataupun warga pindahan tentu memiliki persyaratan lainnya. Segera setelah persyaratan terkumpul semua maka kita dapat meminta surat  pengantar mengenai perpanjangan Kartu Tanda Penduduk. Tidak perlu malas untuk memintanya, karena prosesnya hanya 5 menit saja kalau tidak sambil ngerumpi lho ya. Plus, tidak ada biaya alias gratis. Berikut contoh surat pengantar dari ketua RT untuk memperpanjang KTP yang saya buat pada hari kamis tanggal 2 juni 2011.



Proses selanjutnya ialah ke kantor kelurahan dengan sedikit tambahan persyaratan yaitu kartu tanda penduduk yang lama,  surat pengantar ketua RT, Foto 3x4 warna atau hitam putih sebanyak 2 lembar, dan kartu keluarga. Disinipun prosesnya hanya memerlukan waktu 5 menit saja dan tanpa biaya. Sebab kita tidak langsung memperoleh Kartu Tanda Penduduk, melainkan formulir permohonan kartu tanda penduduk yang telah diisi petugas. Inilah proses yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kita harus membuat KTP di Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan membawa formulir permohonan kartu tanda penduduk dari kantor kelurahan ini. Berikut adalah contoh formulir permohonan KTP yang saya buat pada hari senin tanggal 6 juni 2011.



Begitu formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk saya dapatkan dikelurahan, hari itu juga saya ke kantor kecamatan. Dengan  jarak yang relatif jauh yaitu dari jalan nusa indah ke jalan jakarta ( loa bakung) harus saya tempuh, dan ditambah dengan hujan lebat yang mengguyur dalam perjalanan menambah berat pertualangan hari ini. Namun seakan tidak cukup tantangan hari ini, begitu saya tiba dan menuju loket dengan basah-basahan, yang saya temukan adalah sebuah pengumuman diatas meja yang menyatakan bahwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk tidak dapat dilayani. Saya simak lebih lanjut sebabnya sebagaimana tertulis didalam pengumuman tersebut, tertulis bahwa penyebabnya adalah karena formulir pembuatan KTP habis.

Sontak saja saya langsung bertanya kepada petugasnya, apakah ada surat keterangan yang akan diberikan selama hal ini berlangsung. Namun petugas tersebut menjelaskan bahwa kekosongan formulir tersebut disebabkan karena keterlambatan pengiriman dari kantor catatan sipil. Malah petugas tersebut memberikan nomor telepon kantor capil agar apabila ada protes yang ingin diberikan dapat langsung menghubungi pihak disana. Sedangkan nomor HP yang tercantum di pengumuman, hanya diperuntukkan menanyakan apakah formulirnya telah ada atau belum. Karena pertanyaan saya masih belum terjawab, maka saya tanyakan kembali bagaimana apabila ada keperluan dengan KTP baru sedangkan yang lama telah mati. Petugas tersebut hanya mememberikan jawaban untuk menjelaskan bagaimana situasinya kepada yang memerlukannya. Begitulah akhirnya saya mendapat telpon untuk segera kembali, tapi lupa untuk mencatat nomor-nomor telepon yang diberikan petugas tersebut.

Satu minggu saya tidak mengurus KTP saya, padahal sudah mati. Tapi saya pikir kalau dalam seminggu ini ada pemeriksaan KTP, yah tinggal bilang masalahnya ada dikecamatan. Sebenarnya sih masih males ngurus KTP, tapi berhubung ada keperluan yang mengharuskan melampirkan KTP mau tidak mau hari ini harus ngurus juga. Maka jadilah saya ke kantor kecamatan hari ini. Begitu tiba di kantor kecamatan, rupanya orang-orang sudah banyak yang ngantri. Rupanya karena masalah minggu kemarin tersebut lah yang menyebabkan banyak antrian sekarang, padahal jam masih menunjukkan pukul 9 di hari senin yang merupakan hari kerja.

Sayapun menuju loket dan menyerahkan syarat berkas untuk membuat KTP, yaitu Fotokopi Kartu Keluarga; KTP lama; dan surat permohonan dari kelurahan. Setelah diserahkan dan diperiksa, saya pun diminta untuk menunggu dibangku yang telah disediakan bersama warga lain yang lebih dahulu datang. Yah, kira-kira setengah jam mengingat banyaknya orang yang antri akhirnya saya dipanggil. Rupanya panggilan ini hanya untuk berfoto dan tanda tangan. Sayapun diminta menunggu kembali. Mungkin karena kelamaan, ada warga yang berbicara ke petugas diloket bahwa ia besok saja kembali untuk mengambil KTP yang telah jadi. Saya juga jadi ingin menuruti, tapi berhubung rumah dan kantor kecamatan jauh, yah lebih baik selesaikan saja hari ini. Kurang lebih setengan jam kemudian akhrinya saya dipanggil petugas loket, dan kali ini adalah panggilan bagi warga yang KTP-nya telah jadi. Sayapun datang keloket dan mengambil KTP saya yang telah saya perjuangkan selama ini. Syukur dah, akhirnya selesai satu urusan. Berikut foto ktp yang baru jadi ini, yang saya pikir tampilannya lebih bagus yang lama. Mungkin karena bentar lagi diganti dengan E-KTP, jadi seperti KTP sementara alias KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) .



Demikian teman-teman, pengalaman saya untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk. Semoga bisa diambil pelajaran, sehingga memudahkan teman-teman untuk memperoleh KTP sendiri. Daripada minta diuruskan orang yang waktu dan biayanya ga jelas. Nah kalo ngurus sendiri seperti saya, paling ga tau cerita dan gratis lagi. Salam tuk yang mau buat KTP :) ..

7 komentar untuk "Perpanjang & Pembuatan KTP dengan SIAK"

  1. Jangan heran liat foto ktp terakhir disensor ya :)

    BalasHapus
  2. Why do I bother calilng up people when I can just read this!

    BalasHapus
  3. Back in school, I'm doing so much larening.

    BalasHapus
  4. I had no idea how to approach this before-now I'm locked and laedod.

    BalasHapus
  5. Wow! Great tihkning! JK

    BalasHapus
  6. Mau tanya kalau saya mau bt ktp DKI yg baru.tapi saya pake ktp jawa/kmpung bisa ngga ya trus persyaratannya apa aja.

    BalasHapus
  7. wah kalau mau buat ktp baru yang berbeda domisili, bakal ngurus surat lainnya tuh.
    Yang jelas, surat keterangan pindah itu udah pasti diminta nantinya.
    Lebih baik ke pak RT di domisili baru ya, ntar dijelasin semuanya.
    Sebab ya itu tadi, berhubungan surat menyurat lainnya.

    BalasHapus