Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SKCK Baru

Cara membuat SKCK tidaklah sulit dilakukan. Pembuatan dan persyaratan yang diperlukan semuanya bisa di buat dalam waktu dua hari (bukan 2x24 jam lho ya). Cuman ya gitu deh, cukup menguras dompet bila tidak mengerti berapa sih biaya yang diperlukan mengurusnya dari awal hingga akhir. Oleh sebab itu semoga sedikit cerita pengalaman saya saat bikin kemarin bisa jadi contoh bagi sobat yang ingin melakukan pengurusan SKCK.

  • OK, langkah pertama ialah meminta surat pengantar kepada Ketua RT setempat agar dibuatkan pengantar dari kelurahan. Estimasi waktu: 10-45menit (biasa ngobrol sama Pak RT dulu :) , biaya: seikhlasnya.

  • Sekarang kita pergi ke Kantor Kelurahan untuk mendapat Surat Pengantar SKCK. Syarat-syarat yg mesti dibawah ke Kelurahan ini ialah: Pengantar dari RT tadi; Fotokopi KTP; Fotokopi KK; serta Foto 3x4 dua lembar. Estimasi waktu: 10-30menit, biaya: gratis (tergantung kelurahan :)

  • Siapkan persyaratan SKCK yakni: Surat Pengantar SKCK dari Keluarahan; Foto copy KTP; Foto copy KK; Foto berwarnya yang terbaru berukuran 4x6 dua lembar (lebihin aja tuh jumlah foto buat cadangan).

  • Kalau sudah siap syaratnya, berarti waktunya ke Kantor Polisi (ingat ya ke POLRES, bukan POLSEK). Tanya aja pada petugas yang ditemui untuk menanyakan bagian pembuatan SKCK. Dibagian ini kita akan menemukan admin tempat kita akan meminta formulir permohonan SKCK/ Biodata, menyerahkan persyaratan dan tentunya membayar uang administrasi Rp. 10.000,-.


  • Setelah menyelesaikan semua hal di Admin, maka kita akan melanjutkan proses selanjutnya ke ruang scan sidik jari. Dibagian sidik jari ini, siapkan juga duit “seikhlasnya” ya :).

  • Kalau semua hal diatas sudah dilakukan, maka kita tinggal menunggu jadinya pada keesokan hari. Jadi pulang saja dulu, trus besoknya kembali jam 9. He.. he.. he..

  • Terakhir setelah mendapatkan SKCK Asli, langsung aja ke bagian foto copy. Perbanyaklah minimal 5 lembar, terus minta legalisir di ruang admin SKCK tadi. Beres dah.

Nah kalau belum membuat Kartu Kuning / Kartu Tanda Pencari Kerja, caranya lebih mudah lho dan gratis abis. Ngga percaya, baca aja artikel saya sebelumnya. Yang jelas salah satu syarat CPNS, dengan adanya tulisan ini bisa dimengertikan cara membuat SKCK nya. Terimakasih.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat SKCK Baru"