Cuti Besar Karyawan Perusahaan Swasta
Cuti besar atau dalam istilah Undang-Undang ketenagakerjaan disebut istirahat panjang adalah hak istirahat yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya yang telah melakukan pekerjaan selama 6 (enam) tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Hak cuti ini tidak hanya berlaku bagi karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semata, tapi pada dasarnya juga berlaku bagi karyawan swasta.
30 (tiga puluh) hari sebelum hak cuti besar mulai berlaku, pihak pengusaha Akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada pegawai yang berhak. Untuk itu kepada karyawan yang menerima pemberitahuan itu harus segera menggunakannya maksimal 6 (enam) bulan dari tanggal timbulnya hak tersebut.
Jadi misalnya hak cuti besar timbul pada tanggal 01 januari 2016, maka ia harus menggunakannya sebelum tanggal 01 juli 2016. Bila tidak, maka hak cuti dianggap tidak diambil alias hangus. Tapi bila dalam keadaan tertentu karena memperhatikan kepentingan pekerja dan atau perusahaan, maka pengusaha bisa menunda hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal hak timbul.
Pelaksanaan cuti besar ini dimulai pada tahun ketujuh selama satu bulan, kemudian dilanjutkan pada tahun kedelapan pada tahun kedelapan dengan masa satu bulan pula. Sebagaimana cuti lainnya, istirahat panjang juga diberikan hak upah selama menjalankan cuti. Dengan ketentuan pada masa cuti pada tahun ketujuh diberikan hak gaji penuh dan masa cuti pada tahun kedelapan diberikan hak upah setengah bulan gaji.
Yang paling penting untuk diingat dari hak cuti besar ini adalah apakah perusahaan anda telah melaksanakan hak istirahat panjang selama ini? Bila tidak, maka anda jangan berharap telah pasti akan mendapat hak ini. Hal ini disebabkan karena peraturannya sendiri mengatur bahwa hanya perusahaan yang telah melaksanakan cuti besar yang wajib memberikan hak cuti ini kepada karyawannya.
Beruntunglah bagi anda yang bekerja di perusahaan yang telah menerapkan hak cuti besar ini, karena anda berhak menuntut hak cuti tersebut. Bagi yang tidak jangan berkecil hati dulu, silahkan coba didiskusikan dengan sang pengusaha, siapa tahu anda yang pertama ditunjuk untuk mendapat hak ini.
30 (tiga puluh) hari sebelum hak cuti besar mulai berlaku, pihak pengusaha Akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada pegawai yang berhak. Untuk itu kepada karyawan yang menerima pemberitahuan itu harus segera menggunakannya maksimal 6 (enam) bulan dari tanggal timbulnya hak tersebut.
Jadi misalnya hak cuti besar timbul pada tanggal 01 januari 2016, maka ia harus menggunakannya sebelum tanggal 01 juli 2016. Bila tidak, maka hak cuti dianggap tidak diambil alias hangus. Tapi bila dalam keadaan tertentu karena memperhatikan kepentingan pekerja dan atau perusahaan, maka pengusaha bisa menunda hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal hak timbul.
Pelaksanaan cuti besar ini dimulai pada tahun ketujuh selama satu bulan, kemudian dilanjutkan pada tahun kedelapan pada tahun kedelapan dengan masa satu bulan pula. Sebagaimana cuti lainnya, istirahat panjang juga diberikan hak upah selama menjalankan cuti. Dengan ketentuan pada masa cuti pada tahun ketujuh diberikan hak gaji penuh dan masa cuti pada tahun kedelapan diberikan hak upah setengah bulan gaji.
Yang paling penting untuk diingat dari hak cuti besar ini adalah apakah perusahaan anda telah melaksanakan hak istirahat panjang selama ini? Bila tidak, maka anda jangan berharap telah pasti akan mendapat hak ini. Hal ini disebabkan karena peraturannya sendiri mengatur bahwa hanya perusahaan yang telah melaksanakan cuti besar yang wajib memberikan hak cuti ini kepada karyawannya.
Beruntunglah bagi anda yang bekerja di perusahaan yang telah menerapkan hak cuti besar ini, karena anda berhak menuntut hak cuti tersebut. Bagi yang tidak jangan berkecil hati dulu, silahkan coba didiskusikan dengan sang pengusaha, siapa tahu anda yang pertama ditunjuk untuk mendapat hak ini.
Alhamdulillah, diperusahaan saya sudah diterapkan, namun tidak ada batasan sampai kapan cuti diambil, hanyamendapatkan jatah cuti sebanayak 30 hari.
BalasHapusKarnea tidak bisacuti langsung 30 haro, maka cutinya diambil 2 kali. 15 hari dulu, kemudian 15 hari lagi.