Syarat BPJS Untuk PBI, PPU dan PBPU
Syarat BPJS diperlukan untuk memenuhi prosedur pendaftaran peserta jaminan kesehatan nasional di BPJS Kesehatan. Persyaratan tersebut pun terbagi menjadi tiga kalangan utama, yaitu bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI; Pekerja Penerima Upah atau PPU; dan Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBU yang termasuk didalam golongan ketiga ini adalah bukan pekerja.
Pendaftaran untuk PPU, Perusahaan atau Badan Usaha tempat pekerja akan mendaftarkan semua pegawainya termasuk anggota-anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan ataupun melalui aplikasi e-Dabu. Adapun syarat BPJS yang harus dilampirkan adalah formulir registrasi dari badan usaha tersebut dan data migrasi dari pegawai beserta anggota keluarga yang disesuaikan berdasarkan format baku dari BPJS Kesehatan.
Setelah kelengkapan persyaratan dilakukan, perusahaan akan diberikan nomor Virtual Account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Bank BRI, Mandiri atau BNI. Bukti dari pembayaran iuran tadi diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan agar dapat dicetakkan kartu JKN atau bisa juga dengan mencetak sendiri e-ID di perusahaan tersebut.
Bagi PBPU pendaftarannyapun tidak jauh berbeda. Cukup datang ke BPJS atau mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan. Mengisi formulir yang telah disediakan untuk menjadi peserta, dengan melampirkan fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada didalam KK; fotokopi paspor/KTP; Fotokopi KK dan foto 3x4 masing-masing 1 lembar.
Setelah melengkapi syarat tersebut, calon peserta diberikan nomor Virtual Acoount yang dapat digunakan untuk membayar iuran ke Bank yang telah bekerjasama. Setelah bayar, buktinya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan agar bisa dicetakkan kartu JKN. Kalau mendaftarnya melalui website, bisa langsung di print e-IDnya.
Golongan terakhir yaitu PBI, pendaftarannya dilakukan oleh badan pusat statistik yang sebelumnya telah disyahkan oleh kementerian sosial bahwa calon peserta tersebut merupakan fakir miskin / orang tidak mampu.
Nah sobat demikian syarat bpjs yang harus dipenuhi agar dapat menjadi peserta JKN. Semoga bermanfaat dapat diaplikasikan dengan mudah, terimakasih.
Pendaftaran untuk PPU, Perusahaan atau Badan Usaha tempat pekerja akan mendaftarkan semua pegawainya termasuk anggota-anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan ataupun melalui aplikasi e-Dabu. Adapun syarat BPJS yang harus dilampirkan adalah formulir registrasi dari badan usaha tersebut dan data migrasi dari pegawai beserta anggota keluarga yang disesuaikan berdasarkan format baku dari BPJS Kesehatan.
Setelah kelengkapan persyaratan dilakukan, perusahaan akan diberikan nomor Virtual Account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Bank BRI, Mandiri atau BNI. Bukti dari pembayaran iuran tadi diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan agar dapat dicetakkan kartu JKN atau bisa juga dengan mencetak sendiri e-ID di perusahaan tersebut.
Bagi PBPU pendaftarannyapun tidak jauh berbeda. Cukup datang ke BPJS atau mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan. Mengisi formulir yang telah disediakan untuk menjadi peserta, dengan melampirkan fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada didalam KK; fotokopi paspor/KTP; Fotokopi KK dan foto 3x4 masing-masing 1 lembar.
Setelah melengkapi syarat tersebut, calon peserta diberikan nomor Virtual Acoount yang dapat digunakan untuk membayar iuran ke Bank yang telah bekerjasama. Setelah bayar, buktinya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan agar bisa dicetakkan kartu JKN. Kalau mendaftarnya melalui website, bisa langsung di print e-IDnya.
Golongan terakhir yaitu PBI, pendaftarannya dilakukan oleh badan pusat statistik yang sebelumnya telah disyahkan oleh kementerian sosial bahwa calon peserta tersebut merupakan fakir miskin / orang tidak mampu.
Nah sobat demikian syarat bpjs yang harus dipenuhi agar dapat menjadi peserta JKN. Semoga bermanfaat dapat diaplikasikan dengan mudah, terimakasih.
Tolong jelaskan apa itu PBPU. dan contohnya. Kok saya ga mudeng mudeng ya
BalasHapusTerimakasih
PBPU itu kependekan dari Peserta Bukan Penerima Upah
BalasHapusContohnya petani, pemilik toko, pengacara mandiri, dll.