Upah Minimum Regional Propinsi 2022 - Gaji UMP Update Lengkap
Upah minimum regional / Provinsi ditahun 2022 bila kita lihat berdasar daftar dibawah ini telah mengalami kenaikan yang beragam. UMR bila didasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 ttg Upah Minimum, dibagi menjadi 2 yaitu UMR tingkat I yang berada di Propinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten. Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP); dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Yah, tau sendirilah kalau Upah Minimun itu merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh karyawannya berdasar pada ketetapan di suatu daerah tertentu. Jadi bila di Propinsi Jawa Timur misalnya, maka standarisasi upahnya mengikuti UMP JATIM. Begitujuga apabila kita tinggal di Kota Surabaya contohnya, maka kita patuh pada UMK Surabaya.
Trus bedanya apa antara UMP dan UMK itu, kan kalo saya tinggal di Surabaya masuk UMK Surabaya juga masuk UMP JATIM? Bedanya ya pada ketetapan upahnya. UMP merupakan patokan bagi pemerintah Kota / Kabupaten untuk menetapkan UMK. Jumlah dari UMK selalu lebih besar dari UMP dan setiap Kota / Kabupaten memiliki nilai yang berbeda dengan kota / kabupaten lainnya walau dalam satu propinsi. Contoh: UMP JATIM = Rp 866.250; UMK Surabaya = Rp 1.740.000; UMK Madiun = Rp 960.750; UMK Magetan = Rp 866.250. Tentunya perbedaan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonominya; kebutuhan hidup pekerja; daya beli; tingkat inflasi; dan juga kemampuan perusahaan di daerahnya masing-masing.
Nah, dari uraian diatas tentunya sobat mengerti semua bahwa yang kita gunakan ketika ditawarkan upah ataupun menawarkan upah ke suatu tempat kerja, yang kita gunakan adalah UMK. Tempat kerjanya itu bentuknya apapun ya. Mau dia PT kek, CV kek, Koperasi kek, bahkan usaha pribadi juga tetap harus memenuhi standarisasi upah demikian. Bila suatu perusahaan atau usaha pribadi seseorang tidak bisa memberikan upah dengan jumlah demikian, maka pimpinannya harus harus bersepakat dengan pekerja atau serikat kerja di tempat usaha tersebut, kemudian mengajukan kesepakatan tersebut kepada gubernur untuk disetujui. Bila tidak disetujui maka, tempat usaha tersebut harus mematuhi UMK. Bila disetujui, maka harus diingat kurun waktu penangguhan jumlah upah yang ditetapkan gubernur. Bila telah melewati batas waktu tersebut, maka kemabali harus patuh pada UMK. Bila ada pengusaha yang nakal, silahkan saja laporkan ke DPRD karena itu memang tugas mereka untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah ini.
Yang perlu diketahui bahwa Upah dan Gaji itu berbeda ya. Gaji adalah bagian dari Upah, sedangkan Upah didalamnya terdapat komponen gaji dan tunjangan tetap. Karenanya kalau minta gaji sebesar upah minimum regional, tentunya salah. Mintalah rincian upah berupa gaji dan tunjangan-tunjangan tetapnya, yang jumlahnya adalah minimal sama dengan UMK. Oh iya, UMK ini hanya untuk pegawai yang kerjanya kurang dari satu tahun ya. Setelah lewat tahun pertama, silahkan disepakati berapa upah yang terbaik.
1. Bolehkah memberikan ataupun menyepakati dibawah Upah Minimum?
2. Apakah syarat pengusaha dapat memberikah dibawah Upah Minimum?
3.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya :
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160
Berikut daftar UMR yang telah ditetapkan oleh gubernur masing-masing propinsi di Indonesia:
Berikut 19 Propinsi yang telah memenuhi waktu menetapkan UMR/ UMP regional-nya masing-masing. Sedangkan yang lainnya terdiri dari 4 propinsi tidak menetapkannya karena hanya menetapkan UMK. 4 propinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
1. Nangroe Aceh Darussalam = Rp 1.550,000
2. Papua = Rp 1.710.000
3. Bengkulu = Rp 1.200,000
4. Kalimantan Tengah = Rp 1.553.127
5. Bangka Belitung = Rp 1.265.000
6. Kalimantan Selatan = Rp 1.337.500
7. Kalimantan Barat = Rp 1.060,000
8. Sulawesi Selatan = Rp 1.440.000
9. Kalimantan Timur = Rp 1.752.073
10. Sulawesi Tenggara = Rp 1.125.207
11. Kepulauan Riau = Rp 1.365.087
12. Bali = Rp 1.181.000
13. Jambi = Rp 1.300.000
14. Sumatera Barat = Rp 1.350.000
15. Banten = Rp 1.170.000
16. Sumatera Selatan = Rp 1.350.000
17. Jawa Tengah Rp = Rp 830.000
18. Nusa Tenggara Timur = Rp 1.010.000
19. Riau = Rp 1.400.000
20. Jogjakarta = Rp 947.114
21. DKI Jakarta = Rp 2.200.000
22. Jawa Barat = Rp 850.000
23. Maluku = Rp 1.275.000
24. Jawa Timur = Rp 866.250
25. Sulawesi Tengah = Rp 995.000
26. Gorontalo = Rp 1.175.000
27. Sulawesi Barat = Rp 1.165.000
28. Sumatera Utara = Rp 1.375.000
29. Sulawesi Utara = Rp 1.550.000
30. Nusa Tenggara Barat = Rp 1.100.000
31. Papua Barat = Rp 1.720.000
32. Maluku Utara = Rp 1.200.622 25
33. Lampung = Rp 1.150.000
OK dah, itu dulu ya tulisan singkat saya mengenai Upah Minimum Regional. Ntar ditambahin kalau ada yang kurang. Terimakasih telah berkunjung.
Yah, tau sendirilah kalau Upah Minimun itu merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh karyawannya berdasar pada ketetapan di suatu daerah tertentu. Jadi bila di Propinsi Jawa Timur misalnya, maka standarisasi upahnya mengikuti UMP JATIM. Begitujuga apabila kita tinggal di Kota Surabaya contohnya, maka kita patuh pada UMK Surabaya.
Trus bedanya apa antara UMP dan UMK itu, kan kalo saya tinggal di Surabaya masuk UMK Surabaya juga masuk UMP JATIM? Bedanya ya pada ketetapan upahnya. UMP merupakan patokan bagi pemerintah Kota / Kabupaten untuk menetapkan UMK. Jumlah dari UMK selalu lebih besar dari UMP dan setiap Kota / Kabupaten memiliki nilai yang berbeda dengan kota / kabupaten lainnya walau dalam satu propinsi. Contoh: UMP JATIM = Rp 866.250; UMK Surabaya = Rp 1.740.000; UMK Madiun = Rp 960.750; UMK Magetan = Rp 866.250. Tentunya perbedaan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonominya; kebutuhan hidup pekerja; daya beli; tingkat inflasi; dan juga kemampuan perusahaan di daerahnya masing-masing.
Penerapan Upah Minimum Regional
Nah, dari uraian diatas tentunya sobat mengerti semua bahwa yang kita gunakan ketika ditawarkan upah ataupun menawarkan upah ke suatu tempat kerja, yang kita gunakan adalah UMK. Tempat kerjanya itu bentuknya apapun ya. Mau dia PT kek, CV kek, Koperasi kek, bahkan usaha pribadi juga tetap harus memenuhi standarisasi upah demikian. Bila suatu perusahaan atau usaha pribadi seseorang tidak bisa memberikan upah dengan jumlah demikian, maka pimpinannya harus harus bersepakat dengan pekerja atau serikat kerja di tempat usaha tersebut, kemudian mengajukan kesepakatan tersebut kepada gubernur untuk disetujui. Bila tidak disetujui maka, tempat usaha tersebut harus mematuhi UMK. Bila disetujui, maka harus diingat kurun waktu penangguhan jumlah upah yang ditetapkan gubernur. Bila telah melewati batas waktu tersebut, maka kemabali harus patuh pada UMK. Bila ada pengusaha yang nakal, silahkan saja laporkan ke DPRD karena itu memang tugas mereka untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah ini.
Yang perlu diketahui bahwa Upah dan Gaji itu berbeda ya. Gaji adalah bagian dari Upah, sedangkan Upah didalamnya terdapat komponen gaji dan tunjangan tetap. Karenanya kalau minta gaji sebesar upah minimum regional, tentunya salah. Mintalah rincian upah berupa gaji dan tunjangan-tunjangan tetapnya, yang jumlahnya adalah minimal sama dengan UMK. Oh iya, UMK ini hanya untuk pegawai yang kerjanya kurang dari satu tahun ya. Setelah lewat tahun pertama, silahkan disepakati berapa upah yang terbaik.
Daftar Pertanyaan Terkait Upah Tenaga Kerja
1. Bolehkah memberikan ataupun menyepakati dibawah Upah Minimum?
Kecuali memenuhi ketentuan dalam jawaban pertanyaan nomor 2, maka jawabannya TIDAK BOLEH. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU 13/2003, pengusaha dilarang memberikan upah lebih kecil dari upah minimum.
2. Apakah syarat pengusaha dapat memberikah dibawah Upah Minimum?
Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, menjelaskan bahwa pengusaha dapat melakukan penangguhan pelaksanaan pemberian upah minium dengan kondisi tertentu.
3.
Daftar Upah Minium Regional di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2022
- Provinsi Aceh: Rp3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara: Rp2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat: Rp2.512.539
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.144.446
- Provinsi Bengkulu: Rp.2.238.094
- Provinsi Riau: Rp2.938.564
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.050.172
- Provinsi Jambi: Rp2.649.034
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
- Provinsi Lampung Rp2.440.486
- Provinsi DKI Jakarta: Rp4.452.724
- Provinsi Jawa Barat: Rp1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah: Rp1.813.011
- Provinsi Jawa Timur: Rp1.891.567
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.840.951
- Provinsi Banten: Rp2.501.203
- Provinsi Bali: Rp2.516.971
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.016.738
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Provinsi Gorontalo: Rp2.800.580
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
- Provinsi Maluku Utara: Rp2.862.231
- Provinsi Maluku: Rp2.619.312
- Provinsi Papua: Rp3.561.932
- Provinsi Papua Barat: Rp3.200.000
Daftar Upah Minium Regional di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2021
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Banten: Rp 2.460.968
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Yogyakarta: Rp 1.765.608
- Jawa Timur: Rp 1.868.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Riau: Rp 2.888.563
- Aceh: Rp 3.165.030
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Sumatera Utara: Rp 499.422
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Jambi: Rp 2.630.162
- Lampung: Rp 2.400.000
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Bali: Rp 2.494.000
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000.
Daftar Upah Minium Regional di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2020
- DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
- Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
- Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
- Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
- Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
- Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
- Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
- Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
- Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
- Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
- Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
- Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
- Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
- Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
- Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
- Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
- Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
- Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
- Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
- Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
- Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
- Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
- Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
- Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
- Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
- Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
- NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
- NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
- DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020
Daftar Upah Minium Regional di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2019
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya :
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160
Daftar Upah Minium Regional di Indonesia Tahun 2018
- Aceh Rp. 2.717.750
- Sumatera Barat Rp. 2.119.067
- Jambi Rp. 2.243.718
- Sumatera Selatan Rp. 2.595.995
- Bangka Belitung Rp. 2.755.443
- Bengkulu Rp. 1.888.741
- Banten Rp. Rp 2.099.385
- Bali Rp. 2.127.157
- NTB (Nusa Tenggara Barat) Rp. 1.825.000
- Kalimantan Selatan Rp. 2.454.671
- Kalimantan Tengah Rp. 2.421.305
- Kalimantan Timur Rp. 2.543.331
- Gorontalo Rp. 2.206.813
- Sulawesi Utara Rp. 2.824.286
- Sulawesi Tenggara Rp. 2.177.052.
- Sulawesi Tengah Rp. 1.965.232
- Sulawesi Selatan Rp. 2.647.767
- Sulawesi Barat Rp. 2.193.530
- Maluku Rp. 2.300.000,-
- Riau Rp 2.464.154
- Sumatera Utara Rp. 2.132.188
- Lampung Rp. 2.074.673
- NTT - Nusa Tenggara Timur Rp. Rp 1.660.000
- Kalimantan Barat Rp. 2.046.900
- Papua Rp. 2.895.650
- Papua Barat Rp. 2.667.000
- Maluku Utara Rp. 2.222.220
- Kepulauan Riau Rp. 2.563.875
- DKI Jakarta Rp. 3.648.035
- Jawa Barat Rp. 1.544.360
- Jawa Timur Rp. 1.508.894
- Jawa Tengah Rp. 1.486.065
- DI Jogjakarta - Rp. 1.454.154
- Kalimantan Utara Rp. 2.559.903
Daftar Upah Minium Regional di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2017
- Aceh Rp. 2.500.000,-
- Sumatera Barat Rp. 1.949.284,-
- Jambi Rp. 2.063.000,-
- Sumatera Selatan Rp. 2.388.000,-
- Bangka Belitung Rp. 2.534.673,-
- Bengkulu Rp. 1.730.000,-
- Banten Rp. 1.931.180,-
- Bali Rp. 1.956.727,-
- NTB (Nusa Tenggara Barat) Rp. 1.631.245,-
- Kalimantan Selatan Rp. 2.258.000,-
- Kalimantan Tengah Rp. 2.222.986,-
- Kalimantan Timur Rp. 2.339.556,-
- Gorontalo Rp. 2.030.000,-
- Sulawesi Utara Rp. 2.598.000,-
- Sulawesi Tenggara Rp. 2.002.625,-
- Sulawesi Tengah Rp. 1.807.775,-
- Sulawesi Selatan Rp. 2.500.000,-
- Sulawesi Barat Rp. 2.017.780,-
- Maluku Rp. 1.925.000,-
- Riau Rp. 2.266.722,-
- Sumatera Utara Rp. 1.961.354,-
- Lampung Rp. 1.908.447,-
- NTT - Nusa Tenggara Timur Rp. 1.650.000,-
- Kalimantan Barat Rp. 1.882.900,-
- Papua Rp. 2.663.646,-
- Papua Barat Rp. 2.416.855,-
- Maluku Utara Rp. 1.975.000,-
- Kepulauan Riau Rp. 2.358.454,-
- DKI Jakarta Rp. 3.355.750,-
- Jawa Barat Rp. 1.420.624,-
- Jawa Timur Rp. 1.388.000,-
- Jawa Tengah Rp. 1.367.000,-
- DI Jogjakarta - Rp. 1.337.645,-
- Kalimantan Utara Rp. 2.358.800,-
Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016
Berikut daftar UMR yang telah ditetapkan oleh gubernur masing-masing propinsi di Indonesia:
- Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,- (Gubernur KALTIM: 561/K.694/2015 ditetapkan 1 nopember 2015)
- Aceh Rp. 2.118.500,- (peraturan Gubernur Aceh: no.60 tahun 2015 tanggal 30 oktober 2015)
- DKI Jakarta Rp. 3.100.000,- (hasil sidang dewan pengupahan DKI Jakarta, 29/10/2015)
- Bengkulu Rp 1.605.000,-
- NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000 (29 oktober 2015)
- Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050 (kesepakatan APINDO dan SPSI KALSEL)
- Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558 (ketetapan gubernur KALTENG, berlaku mulai 1 januari 2016)
- Gorontalo Rp. Rp1.875.000,- (ketetapan dewan pengupahan gorontalo)
- Papua Barat Rp 2.237.000,-
- Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,- (penetapan gubernur kepri)
- Sumatra Barat Rp. 1.800.725,- (SK Gubernur Sumbar No. 562/2015 tgl 30 oktober 2015)
- Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,- juta
- Jambi Rp 1.906.650,-
- Sulut / Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,- juta
- NTB / Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,- Juta
- Sulbar / Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
- Maluku Rp. 1,775.000,-
- Papua Rp. 2.450.770,-
- Sulawesi Selatan / Sulsel Rp. 2.250.000,-
- Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
- Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
- Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
- Kalimantan Barat / Kabar Rp. Rp 1.739.400,-
- Banten Rp 1.784.000,-
- Bali Rp. 1.807.600,-
- Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
- Riau Rp. 2.095.000,-
- Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
- Lampung Rp. 1.763.000,-
- Maluku Utara Rp. 1.681.266,-
- Sumatera Selatan Rp. Rp 2.206.000
- -
- -
Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2015
Berikut 19 Propinsi yang telah memenuhi waktu menetapkan UMR/ UMP regional-nya masing-masing. Sedangkan yang lainnya terdiri dari 4 propinsi tidak menetapkannya karena hanya menetapkan UMK. 4 propinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
- Aceh Rp. 1.900.000,-
- Sumatera Barat Rp. 1.615.000,-
- Jambi Rp. 1.710.000,-
- Sumatera Selatan Rp. 1.974.346,-
- Bangka Belitung Rp. 2.100.000,-
- Bengkulu Rp. 1.500.000,-
- Banten Rp. 1.600.000,-
- Bali Rp. 1.621.172,-
- NTB Rp. 1.330.000,-
- Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000,-
- Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367,-
- Kalimantan Timur Rp. 2.026.126,-
- Gorontalo Rp. 1.600.000,-
- Sulawesi Utara Rp. 2.150.000,-
- Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000,-
- Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000,-
- Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000,-
- Sulawesi Barat Rp. 1.655.500,-
- Maluku Rp. 1.650.000,-
- Riau Rp. 1.878.000,-
- Sumatera Utara Rp. 1.625.000,-
- Lampung Rp. 1.581.000,-
- Nusa Tenggara Timur Rp. 1.250.000,-
- Kalimantan Barat Rp. 1.560.000,-
- Papua Rp. 2.193.000,-
- Papua Barat Rp. 2.015.000,-
- Maluku Utara Rp. 1.577.617,-
- Kepulauan Riau Rp. 1.954.000,-
- DKI Jakarta Rp. 2.700.000,-
- Jawa Barat - tidak menetapkan
- Jawa Timur - tidak menetapkan
- Jawa Tengah - tidak menetapkan
- DI Jogjakarta - tidak menetapkan
Daftar Upah Minimum 28 Propinsi Indonesia Tahun 2014
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 1,750,000
- Sumatera Utara Rp 1,505,850
- Sumatera Barat Rp 1,490,000
- Riau Rp 1,700,000
- Kepri Rp 1,665,000
- Jambi Rp 1,502,230
- Sumatera Selatan Rp 1,825,600
- Bangka Belitung Rp 1,640,000
- Bengkulu Rp 1,350,000
- Banten Rp 1,325,000
- DKI Jakarta Rp 2,441,000
- Bali Rp 1,542,600
- NTB Rp 1,210,000
- NTT Rp 1,150,000
- Kalimantan Barat Rp 1,380,000
- Kalimantan Selatan Rp 1,620,000
- Kalimantan Tengah Rp 1,723,970
- Kalimantan Timur Rp 1,886,315
- Gorontalo Rp 1,325,000
- Sulawesi Utara Rp 1,900,000
- Sulawesi Tenggara Rp 1,400,000
- Sulawesi Tengah Rp 1,250,000
- Sulawesi Selatan Rp 1,800,000
- Sulawesi Barat Rp 1,400,000
- Maluku Rp 1,415,000
- Maluku Utara Rp 1,440,746
- Papua Rp 1,900,000
- Papua Barat Rp 1,870,000
Daftar Upah Minimum Regional 2013
1. Nangroe Aceh Darussalam = Rp 1.550,000
2. Papua = Rp 1.710.000
3. Bengkulu = Rp 1.200,000
4. Kalimantan Tengah = Rp 1.553.127
5. Bangka Belitung = Rp 1.265.000
6. Kalimantan Selatan = Rp 1.337.500
7. Kalimantan Barat = Rp 1.060,000
8. Sulawesi Selatan = Rp 1.440.000
9. Kalimantan Timur = Rp 1.752.073
10. Sulawesi Tenggara = Rp 1.125.207
11. Kepulauan Riau = Rp 1.365.087
12. Bali = Rp 1.181.000
13. Jambi = Rp 1.300.000
14. Sumatera Barat = Rp 1.350.000
15. Banten = Rp 1.170.000
16. Sumatera Selatan = Rp 1.350.000
17. Jawa Tengah Rp = Rp 830.000
18. Nusa Tenggara Timur = Rp 1.010.000
19. Riau = Rp 1.400.000
20. Jogjakarta = Rp 947.114
21. DKI Jakarta = Rp 2.200.000
22. Jawa Barat = Rp 850.000
23. Maluku = Rp 1.275.000
24. Jawa Timur = Rp 866.250
25. Sulawesi Tengah = Rp 995.000
26. Gorontalo = Rp 1.175.000
27. Sulawesi Barat = Rp 1.165.000
28. Sumatera Utara = Rp 1.375.000
29. Sulawesi Utara = Rp 1.550.000
30. Nusa Tenggara Barat = Rp 1.100.000
31. Papua Barat = Rp 1.720.000
32. Maluku Utara = Rp 1.200.622 25
33. Lampung = Rp 1.150.000
OK dah, itu dulu ya tulisan singkat saya mengenai Upah Minimum Regional. Ntar ditambahin kalau ada yang kurang. Terimakasih telah berkunjung.
Mantap infonya
BalasHapusmantaaaaaaaaaaaaap banget infonyaaaaaa.........................., cari info lagi supaya tidak ketinggalan y
BalasHapusmakasih infonyaa
BalasHapussangat membantu...
hingga saat ini sy msh menerima upah 2,3 sekian di DKI.... padahal sudah di tetapkan 2,7 untk UMR DKI thn 2015.
BalasHapustolong dong di tinjau kenapa sih masih ada perusahaan yang masih bayar harian mana ump yg di janjikan ke setiap perusahaan.........
BalasHapuscoba tanyakan ke perusahaannya, apakah sudah punya ijin menggaji segitu dari dinas tenaga kerja.
BalasHapusemang kontraknya bagaimana?
BalasHapusMas,sebanernya uoaj minimum di palembang berapa ya mas.?
BalasHapussoal nya sampai sa'at ni saya masih menerima upah 1,774......
Trim's to info nya.
umr Sumatera Selatan Rp. 1.974.346,-
BalasHapussedangkan umk biasanya lebih besar atau minimal samadengan umr,
jadi seharusnya minimal upah mas agus senilai umr tersebut.
silahkan tanya keperusahaannya kenapa menggaji segitu,
karena harus punya ijin untuk menggaji dibawah umr/umk.
UMR untuk karyawan, atau staf kantor juga atau buat buruh saja
BalasHapusBerapa tepatnya (minimum) utk gaji di DKI Jakarta ?...
BalasHapusApakah di benarkan bila perusahaan memberikan GAJI UANG MAKAN UANG TRANSPORT INSENTIVE tapi yang subtotalnya sebesar (sesuai) dgn UPAH yg telah di tetapkan pemerintah ?...
Tolong bantu pencerahannya, terima kasoh
buruh itu semua pekerja apapun jenis pekerjaannya gan.
BalasHapusuntuk seluruh wilayah di propinsi dki jakarta,
BalasHapusminimal upahnya 2.700.000.
ntar ditiap kota/kab punya umk yg nilainya lebih atau sama dengan dari umr tersebut.
masalah tunjangan baik itu makan, transport, dll yang masuk dalam komponen upah,
asal nilai tunjangannya tidak berubah baik karena prestasi kerja, jumlah hari masuk, ataupun karena tergantung pendapatan perusahaan,
maka bisa dimasukkan sebagai salah satu komponen upah,
sebaliknya bila terpengaruh faktor2 tersebut,
maka tidak bisa dimasukkan dalam komponen upah.
Brarti perusahaan sy tdk sesuai ama peraturan dong, krn bila sy tidak masuk kerja uang makan dan transport di potong pdhal uang tsb termasuk dlm upah sy tiap blnnya.
BalasHapusDi tambah lg smp bln maret 2015 upah yg di terima msih yg lama (± Rp. 2.400.000,-) ngk tau dech tuk bln ini (April) •̸Ïž•̸3-|ΗαδεεεΗ#:-S•̸Ïž.
Ngadunya ke mana yach bang Dhony P
jangan langsung ngadu keluar,
BalasHapuslebih baik dibicarakan ke internasl perusahaan dulu.
siapa tau mereka punya izin dari dinas tenaga kerja.
karena bagi perusahaan yang memang belum mampu memberikan gaji sesuai dgn umr/umk,
maka dapat meminta izin untuk memberikan upah dibawah nilai tersebut.
nah kl memang memang perusahaan tersebut belum memiliki izin,
bisa melalukan mediasi melalui dinas tenaga kerja kota/kab setempat.
Maaf nanya lg bang Dhony, takut kesasar hehe. :)
BalasHapusBerdasarkan atau kriteria apa perusahaan bisa mendapatkan surat izin tersebut dr dinas tenaga kerja.
Terima kasih bang Dhony Pratama.
berdasarkan evaluasi dinas tenaga kerja terhadap kondisi keuangan perusahaan tersebut.
BalasHapusnanti bila tahap mediasi masih juga tidak ada kesepakatan,
atau ada kesepakatan tapi dilanggar,
maka selanjutnya melalui pengadilan hubungan industrial.
Mas doni info donk unk umr itu ada hubungannya dengan tingkat pendidikan gak mas? Apakah umr yg 2,7 dki jkt itu unk semua jenis tingkat pendidikan atau bagaimana ya mas? Mohon pencerahannya mas. Soalnya saya diberi info ada lowongan pekerjaan tetapi katanya mereka menggaji dibawah umr. Itu gmn ya mas? Terima kasih?
BalasHapusiya tentu saja.
BalasHapusUMR diberikan kepada karyawan baru yang masa kerjanya kurang dari setahun.
Nah bagi yang sudah lebih dari setahun, pengusaha akan menentukan upahnya berdasarkan skala upah.
skala upah ini didasarkan pada masa kerjanya tersebut, pendidikan. golongan jabatan, dan kompetensi karyawan yang bersangkutan.
skala upah ini tentunya berbeda-beda antara satu dgn perusahaan lainnya, tergantung kemampuan dan produktivitas perusahaan tersebut.
Mengenai perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR, silahkan ditanyakan dulu apakah mereka telah memiliki izin dari dinas tenaga kerja.
Aku kerja thn 09 smpe skrg gaji msh 1.5 jt, pertama krja cuma 600rb doang pdhal CV.aku di aceh ( takengon) , sedih bnr nasib... awak ðŸ˜
BalasHapusApakah bisa perusahaan menggaji karyawannya dengan UMK sumatera utara padahal perusahaannya di kabupaten aceh tamiang.. ?
BalasHapusselamat pagi mas.....
BalasHapussaya mau tanya .
syarat penerapan umk itu dari segi pendapat rumah makan dan restoran itu gimana gan....makasih sebelumnya gan.
pagi..
BalasHapusstandar umk berlaku bagi semua jenis usaha yang memiliki karyawan dgn jam kerja 6 hari 7 jam atau 5 hari 8 jam.
dalam keadaan tertentu, sebuah usaha dapat meminta penetapan dari disnaker untuk membayar upah dibawah umk.
syaratnya dengan menunjukkan pembukuan serta bukti-bukti pendukungnya ke disnaker.
demikian, moga menjawab pertanyaannya.
trims.
sebuah perusahaan baik perorangan maupun badan hukum harus membayar upah kepada karyawannya sesuai dengan umk yang berlaku setempat.
BalasHapussedangkan umr yang berlaku di propinsi yang dalam hal ini adalah sumatera utara, pada umumnya ditujukan agar pemerintah kota/kabupaten memiliki patokan untuk menetapkan umk.
demikian, semoga terjawab pertanyaannnya.
terimakasih.
Terima kasih infonya mas. Terima kasih juga yg udah komentar/ berbagi informasi. Semoga mendapatkan upah/ gaji yg seharusnya didapatkan, dan jangan lupa bersyukur :)
BalasHapuswaduh...gan..surabaya mana gaan...yg 2016..info ya..kalo suda keluar...
BalasHapusbelum gan. ntar kalau umr jawa timur keluar, bisa jadi patokan umk surabaya. atau mungkin dengan pp baru bisa duluan keluar di kota daripada propinsi, pusing.
BalasHapusMau nanya
BalasHapusKalo jabatan supervisor memang betul tidak mendapatkan upah lembur ya...
Saya kerja dari jam8 pagi sampe jam9malam hampr setiap hari. Sebenarny pekerjaan saya sudah selesai jam6 sore. Tapi akibat menunggu bos sy ngobrol dengn atasan lain. Saya belum boleh pulang...
Memang kepmen 102/2004 disebut bahwa ada jabatan tertentu yg memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi; tidak berhak mendapat upah lembur. Tapi mengenai jabatan apa saja yg tidak mendapat lembur tersebut haruslah dituangkan dalam perjanjian. Baik itu di perjanjian kerja yg telah disepakati, maupun di peraturan perusahaan yg telah disepakati pula.
BalasHapussaya kerja drmah mkan ambon..gaji 1500 ..tpi jam kerja jm 7 smpai jam 11 mlam..dan gk ada libur dalam perbulan...gmna sarannya...mohon sarannya
BalasHapusmaksudnya dapat gaji Rp. 1.500.000,- perbulan dgn jam kerja 16 jam perhari setiap bulan tanpa libur.
BalasHapusya jelas lah itu menyalahi aturan.
kalau dari segi gaji, tinggal lihat apakah upah tersebut sesuai dengan umk setempat.
kalau dari segi jam kerja, mutlah salahnya termasuk hak istirahat yang tidak diberikan.
saran saya silahkan lapor ke dinakerstrans setempat dengan membawa bukti.
papua barang kbutuhan pokok serba mahal. 2x bahkan di pdalaman ber x lipat harga dibanding jakarta. prusaha'an kbanyakan di pdalaman. tapi UMR gak masuk akal. itu hitung nya bagaimana ya ..... kok bisa pemerintah kasih UMR UMP YG BSARANNYA BUAT MAKAN SAJA KURANG. IYA DISINI MASIH BISA DAPAT GAJI 5 JTA. TAPI ITU JUGA MESTI KERJA 11 JAM
BalasHapusuntuk wilayah Papua brp ya
BalasHapuspagi mas....klau utk supir pribadi bgr jkt bgr pp, senin sampai jumat penggajiannya gimana mas?apakah sesuai UMR bgr atau DKI?mohon dijawab.trimakasih sebelum dan sesudahnya atas bantuannya.....
BalasHapussiang... mau tanya untuk umr 2016 tangerang selatan berapa ya? untuk ketentuan nya /keputusan gubernur nya no berapa?
BalasHapusPermisi bang dhony..
BalasHapusMau pencerahannya,saya bekerja di di suatu CV di bidang rental sound sytem,untuk jam bekerja tidak menentu bisa lebih dari 24 jam per hari,.
Sya mendapatkan gaji pokok 2,3 jt per bulan,blum termasuk UM 80k per event.
Apakah sudah dikatakan normal untuk wilayah bekasi dengan pendapatan segitu..
Mohon pencerahannya...
coba ikut salah satu organisasi buruh setempat,
BalasHapusmereka tentunya sudah diajak pemerintah setempat untuk ikut menetapkan UMR.
papua umr 2016 - Rp. 2.450.770,-
BalasHapuspapua barat umr 2016 - Rp 2.237.000,-
ikut UMR jawabarat atau lebih tepatnya UMK Bogor.
BalasHapuskarena baigaimanapun juga domisili si pemberi upah ada di bogor,
jadi harusnya ikut umk bogor.
umr kota tanggerang selatan Rp. 3.021.650,-
BalasHapusumk bekasi 2016 3,3 juta.
BalasHapusinformasinya masih banyak yang kurang.
jam kerja maksimal 40 jam/minggu. (dgn perhitungan 5 hari kerja atau 6 hari kerja)
apakah ini pekerjaan yang bila ada event baru bekerja? kalau tidak ada event?
umk itu terdiri dari gaji pokok plus tunjangan tetep.
UM = mungkin maksdunya uang makan senilai 80.000 per event.
uang makan tidak masuk tunjangan tetap bila tidak pasti hitungannya perbulan.
nah apakah ada tunjangan/tambahan komponen upah lain yang diterima dalam sebulan dalam jumlah tetap?
bila ada, silahkan jumlahkan dan bandingkan dengan umk bekasi.
demikian moga bisa dimengerti.
Mas saya bkerja d sumatra utara brgerak di bidang prusahaan distributor obat"an hewan.
BalasHapusSaya sbgai karyawan kontrak sejak 2009 dgn gaji Rp 1000.000/bulan nmun tiap tahun ke tahun hingga 2015 gaji bukan makin naik tp malah turun mnjadi 850.000/ bulan saya tetap sbagai kontrak. Sblum snior saya kluar saya blm bs mnjadi karyawan tetap yg gajinya 1.700.000/bln
Padahal prusahaan saya bkerja trmsuk prusahaan besar.
Gimana solusi ini mas...
Ump sumut 2016 Rp. 1.811.875,-
BalasHapusNaik dari ump 2015 yg jumlahnya Rp. 1.625.000,-
dari segi gaji, seharunya diatas ump Darena umk kota/kab pasti diatas/sama dgn ump.
Nah, sekarang satria apakah nilai tersebut sudah termasuk dgn tunjangan tetap?
Perhatikan juga ttg, jam kerja anda yg harus minimal 40 jam / minggu.
Kemudian mengenai status kepegawaian anda, berdasarkan uu tenaga kerja anda otomatis dianggap sebagai karyawan tetap dan mendapat seluruh hak karyawan tetap. Ini di jelaskan dlm uu ketenagakerjaan bahwa kontrak hanya boleh diperjanjikan selama 2 tahun. Boleh diperpanjang 1 tahun, dan kalaupun ada pembaharuan hanya boleh selama 2 tahun.
Jd kalau benar anda bekerja sejak 2009 ( perhatikan kontraknya) maka ditahun 2015 menjelang 2016 ini, sudah bekerja selama 6 - 7/tahun. Sedangkan bila ditotal2 paling lama kontrak hanya boleh 5 tahun.
Sehingga berdasar pasal 59 ayat 6 dan 7, anda secara hukum telah menjadi karyawan tetap.
Demikian moga dimengerti.
Mas mau nanya,wajar atau tdk sih sebuah perusahaan membuat ijin usaha tpi yang bukan sebenar nya yang perusahaan tersebut jalani, klo begitu bagaimana mas?
BalasHapusDan untuk gaji karyawan dibayar sistem harian,klo ditotal nga sampai umr jakarta,mohon nasehat nya,thanks?
Maap gan mau tnya.. gaji umr itu trdiri dr apa ajaa yaaa.. apa gabungan dr gapok...tunjangan.. uang mkan.. dan bonus atau komisi gan.. mohon pencerahanya soalnya gaji pokok saya cuma 500rb.. samarinda
BalasHapussaya bekerja di rumah makan aceh bungong jeumpa di yogyakarta saya kerja mulai dari jam 08-21.50 dapet jam istirahat 2 jam dn libur 1 bulan 2 hari, dengan gaji awal 800-900 bahkan kadang ada yang 700 dan itupun kdang gaji naik cmn 50 -100 ribu setiap 4-5 bulan sekali,, gimana pendapat agan??
BalasHapuskita bisa menganalisa kalau sebuah perusahaan tidak menjalankan usaha sesuai ijin yang dimiliki, tentu telah menyalahi aturan.
BalasHapuskonsekuensinya ijin usahanya bisa dicabut. hal ini juga akan berpengaruh terhadap perubatan hukum perusahaan tersebut yang telah dilakukan baik secara internal maupun ekseternal.
mengenai gaji, apakah anda mendapat tunjangan tetap? kemudian dalam seminggu jam kerjanya berapa?
minimal kedua hal tersebut dapat mempengaruhi jumlah upah yang saudara terima.
iya, gaji yang sesuai umr/umk itu terdiri dari dua komponen.
BalasHapusupah sendiri bisa terdiri dari:
1. gaji pokok
2. tunjangan tetap
3. tunjangan tidak tetap
nah, untuk gaji yang sesuai standar umr/umk haruslah gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap saja.
tunjangan tetap, merupakah komponen upah yang diberikan perusahaan dengan nilai yang tidak berubah.
bisa itu tunjangan transport; makan; perumahan; dll yang nilainya sama tiap bulan.
sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan komponen upah yang bisa dibilang sebagai tambahan upah karyawan,
seperti bonus ketika menyelesaikan tugas dengan baik, tunjangan masuk kerja harian, dll.
untuk saudara yang gaji pokoknya 500ribu, silahkan nilai apakah telah mendapat tunjangan tetap yang bila ditotal antara gaji pokok dan tunjangan itu telah memenuhi umk samarinda? kemudian nilai juga apakah jam kerja saudara telah memenuhi kriteria untuk mendapat umk, yaitu 40 jam dalam seminggu.
sehari _+ 11 jam
BalasHapussebulan 2 hari libur = 30 - 2 = 28 hari kerja / tiap 2 minggu, 1 hari libur.
1 minggu = (7 hari - 1 hari libur) = 6 hari = 66 jam
kalau berdasarkan aturan jam kerja 40 jam seminggu tentu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kriteria tersebut.
sekarang mengenai gaji yang 800-900ribu sebulan atau bahkan ada yg 700ribu/bulan.
umk jogja tahun 2015 Rp 1.302.500
umk jogja tahun 2016 Rp.1.454.400
apkah saudara selain menjapat gaji senilai tersebut, juga mendapat tunjangan tetap yang nilainya selalu sama setiap bulan? kalau ada, coba jumlahkan dengan gaji pokok. Bila hasilnya kurang dari nilai umk joga maka, tentu menyalahi aturan dan bisa dirundingkan dengan pemilik usaha. bila si pemilik usaha masih mau memenuhi aturan tersebut, silahkan adukan ke dinas tenaga kerja setempat.
sedih bngt gan
BalasHapusMohon maaf bang sy mau bertanya ,kan sy krja di sbuah swalayan tpi gjinya di hitung perhari dan jika di kalikan dgn 30 maka hslnya adl setengah dr umk saat ini. Menurut anda ap yg shrusnya sy lakukan untuk mendptkn hak kami?
BalasHapuspertama silahkan bicarakan dengan pemilik swayalan tersebut.
BalasHapusbicarakan antara jam kerja dan pekerjaan yang merupakan kewajiban pegawai,
apakah sudah sesuai dengan umk setempat.
bila sudah tau alasannya dan masih belum puas dengan hasilnya,
silahkan ke dinas tenaga kerja untuk berkonsultasi,
sebelum akhirnya melakukan mediasi.
Saya ingin bertanya, apakah umr / ump berlaku juga untuk karyawan yg tempat tinggal dan pangannya kita sediakan? Dan bagaimana jika pendidikannya di bawah smu? Apa harus dibayarkan sama dengan yg smu?
BalasHapussaya bekerja di salah satu kantor konsultan yang ada di jakarta. Posisi saya sebagai drafter. Saya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan masih fresh graduated, awal saya masuk salary saya hanya 1,5jt itupun tidak ada BPJS, uang lembur, uang makan, hanya ada uang transport waktu pertama kali ke jakarta. Jadi gaji 1,5jt itu kotornya, belum untuk membayar kos dan makan. Bahkan teman sekantor saya yang bergelar Sarjana lulusan ITB pun gajinya hanya 3jt. Padahal pada saat itu UMR jakarta sudah mencapai 2,7jt.
BalasHapusSedangkan teman teman saya yang sama2 dari SMK dan bekerja di kantor konsultan yg berbeda di jakarta, gaji mereka disesuaikan dengan UMR 2,7jt, ada BPJS dan uang lembur. Jadi apa yang harus saya lakukan? Apakah di perusahaan saya ini ada unsur kecurangan? Padahal di perusahaan lain untuk posisi dan current education yang sama dengan saya, gajinya ditetapkan sesuai UMR. Mohon sarannya, Terima kasih
kriteria buruh harus apa agar mendapatkan upah sesuai umk/umr? boleh dijelaskan apakah harus s1? dan harus full time 40 jam seminggu?mhn penjelasannya.tku
BalasHapusUmr adalah standar upah terendah yg harus diberikan kepada karyawannya yg bekerja kuranf dari 1 tahun. Jd kl upah anda dibawah nilai umk setempat, maka silahkan tanya dulu ke perusahaan apakah sudah mendapat ijin dari disnaker? Kemudian silahkan konsultasikan ke disnaker, kl perlu dapat dilakukan mediasi.
BalasHapusUmk diberikan kepada karyawan baru yg belum bekerja selama satu tahun. Tidak peduli tingkat pendidikannya, semua pekerja berhak atas upah minimum tersebut. Sebagai bentuk kewajiban pekerja adalah melaksanakan tugasnya dengan jam kerja maksimal 40 jam seminggu.
BalasHapusLihatlah dulu perjanjian kerjanya, apakah disebut tempat tinggal dan makan adalah sebagai fasilitas kerja ataukah bagian dari upah. Dalam peraturan perundangan disebut perusahaan harus mengutamakan pembetian upah dlm bentuk uang, tp untuk kepentingan perekonomian pekerja dapat dibetikan dalam bentuk lain dgn ketentuan tidak boleh lebih dari 25% jumlah upah yg harusnya diterima. Demikian.
BalasHapusMau tanya tentang umr.
BalasHapusKalo umr 2016 naik.
Apakah gaji bulan desember 2015 yg dibayar pada awal januari 2016
Ikut ketetapan umr yg baru taun 2016, atau tetap ikut gaji 2015 ?
Upah bulan Desember tetap mengikuti umk 2015. Yang ikut umk 2016 ialah upah bulan januari s/d desember tshun 2016.
BalasHapusUMR - UMP - UMK 2016 Jawa Timur & Surabaya berapa ya?
BalasHapusUMK Surabaya 2016 = Rp 3.045.000,-
BalasHapusSaya mau buka lowongan untuk penulis artikel dengan sistem kontrak, tapi hanya bisa membayar sekitar 2 juta/bulan untuk lulusan SMA/SMK. Nah apakah gaji juga harus mengikuti UMK juga? Karena menimbang bahwa pekerjaannya tidak membutuhkan keahlian khusus.
BalasHapusApakah THP Take Home Pay yang diterima karyawan sudah bisa dikategorikan bahwa perusahaan sudah memberikan gaji sesuai UMK atau UMR ? Didalam THP ada tunjangan transport. ( Salah satu resort di senggigi Lombok Barat NTB memberikan gaji Rp. 1.600.000,- didalamnya sudah termasuk tunjangan transport rp. 275.000,- ) Mohon pencerahannya karena ditanyakan ke HRD sudah memenuhi syarat UMK di Lombok Barat NTB
BalasHapusTHP atau take home pay ialah upah pekerja yang telah dikurangi segala kewajiban yang harus dibayar pekerja tersebut.
BalasHapuskewajiban itu bisa berupa pajak penghasilan, iuran bpjs, iuran koperasi dan lain-lain
nah untuk memastikan apakah upah yang anda terima telah sesuai dengan umk lombok barat, anda cari dulu berapakah umk lombok barat tersebut.
sebagai perbandingan umr ntb adalah 1.485.000, maka seharusnya umk lombok barat sama atau diatas itu.
umk = gaji pokok + tunjangan tetap, jadi tunjangan tidak tetap termasuk tunjangan transport yang anda sebutkan tersebut tidak termasuk komponen umk.
sekarang perhitungannya THP Rp. 1.600.0000,- dikurang tunjangan tidak tetap Rp. 275.000,- = Rp. 1.325.000,-
nilai Rp. 1.325.000,- memang terlihat kecil/ dibawah upah minimum seharusnya, tapi coba hitung kembali kewajiban-kewajiban yang telah dipotong melalui upah anda. Contohnya berapakah pajak, iuran bpjs, atau iuran koperasi yang telah dipotong dan dibayarkan melalui perusahaan anda.
demikian moga menjelaskan.
Umk Kalimantan timur 2016 brapa ya gan?
BalasHapusKenapa umr indonesia timur selalu rendah ya? Cntohnya saja NTT cman 1,4 lbh jta, sementara DKI 3,1. Biaya kehidupan di dki dan ntt tidak terlalu jau amat, sementara perbdaan umr jauh sekali 1,4 : 3.1 terlalu menclok perbedaannya. Terima kasih.
BalasHapusumr / ump kaltim maksudnya kan, tuh ada diatas:
BalasHapusRp. 2.161.253,-
gan , Mau nyak ?
BalasHapusyg termasuk kantor/perusahann apasih yg harus gajinya di sesiaukan dgn UMK? apa semua jenis usaha termasuk Rmh Makan, toko, atau Restoran ?
Saya bekerja di Sebuah PT. ,,,,,,,, tp gaji saya mash jauh d bawa UMK?
dan UMK U/ LABUHAN BATU SUMATERA UTARA brp ya Gan ? thankz
DHONI PRATAMA YSH...
BalasHapusSDH DUA TAHUN SY TDK DAPAT PESANGON..APAKAH ITU SDH DI GABUNG KE SALDO BPJS...MOHON SOLUSINYA GANK....
rumus atau formula perhitungan UMK yaitu (Upah Minimum yang akan ditetapkan) = Upah Minimum Tahun Berjalan (UMt) kali inflasi (dihitung dari periode September tahun lalu sampai periode September tahun berjalan) + % PDB (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun depan) +% Adj ( Penyesuaian besaran persentase untuk pencapaian Upah Minimum sama KHL).
BalasHapusUmk labuhan batu 2016 : Rp. 1.870.000,-.
BalasHapusSemua jenis usaha yg mengharuskan pegawainya bekerja 5hari kerja/6hari kerja, atau sekitar 40jam seminggu, diwajibkan mengikuti umk setempat.
Pesangon karyawan tetap diberikan dengan menghitung masa kerja dan hak karyawan lainnya saat putus hubungan kerja. Pesangon beda dgn iuran bpjs, jd hak pesangon tidak dimasukkan ke saldo bpjs.baik itu bpjs kesehatan maupun bpjs ketenagakerjaan yg didalamnya ada program jht, tetap mewajibkan perusahaan membayar pesangon kepada pekerja.
BalasHapusMau nanya gan, Bagaimana dengan cara pengupahan yang bekerja di Sekolah (Guru honorer, TU, ) apakah mengikuti aturan UMK juga?
BalasHapusMas saya baru 17th lulusan SD. keterima kerja di Kantor daerah Jakpus sebagai pembersih kaca aka tukang gondola, tapi saya belum nego gaji. Kira" kisaranya brp utk gaji saya yg bekerja sebagai tukang gondola ini? Dan bagaimna cara saya menentukan gaji karna ini pengalaman pertama saya jadi masih awam bgt tentang nego"an. Apakah mungkin saya digaji sekitar 1jt rupiah?
BalasHapusSama ni mas, saya karyawan kantor,, gaji januari sya kmrin masih sama dgn 2015..sya sudah tanyakan tapi tdk ada tanggapan.. Sbntr lagi gajian bulan februari.. Saya mesti gmna ya mas?
BalasHapusbila jam kerjanya sesuai dengan aturan hal tersebut mungkin saja.
BalasHapusmasalahnya, apa mungkin murid-murid libur semesteran trus para guru masuk kerja?
tergantung jam kerja, bilas sesuai aturan 40 jam seminggu masalah pendidikan bukan persoalan.
BalasHapussehingga bisa nego seusai umk setempat.
ada beberapa perusahaan yang menagguhkan penyesuaian upah dengan umk 2016.
BalasHapusbaik itu secara legal melalui disnaker maupun tidak.
yang tidak, biasanya akan diumumkan oleh pihak HRD bahwa sisa perbedaan antara upah akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.
jadi mungkin pada upah bulan februari akan dibayarkan sisa perbedaan antara upah lama dengan baru.
Nah, berbeda dengan perusahaan yang tidak mau sama sekali menyesuaikan upah dengan umk 2016.
Jadi silahkan komunikasikan kembali dengan pihak perusahaan.
lihat jam kerjanya, untuk menyelesaikan penulisan artikel tersebut berapa waktu yang diperlukannya dalam seminggu?
BalasHapustrus bandingkan upah yang anda berikan dengan umk setempat, bila ia sudah memenuhi kriteria 40jam/minggu.
hi mas Dhony, bisa tolong share, mengenai cuti besar, penghitungan 1 bulan di tahun ke 7 dan 1 bulan lagi di tahun ke 8, perhitungan 1 bulan adalah 30 hari atau 22 hari kerja?
BalasHapusterima kasih
Gan kalau tunjangan tetap di masukin umr gimana gan.misal umr 1,3jt itu udah termasuk uang makan dan lain2..?
BalasHapusUmr/Umk untuk kab. merauke brpa ya?? th. 2015 dn 2016 tkx
BalasHapussaya ada sedikit sharing mengenai cuti besar atau dalam perundangan disebut istirahat panjang di artikel:
BalasHapushttp://dhonypratama.com/cuti-besar-karyawan-perusahaan-swasta
nah, yang dimaksud dengan 1 bulan pada tahun ke 7 dan ke 8 adalah 30 hari sebagimana cuti melahirkan yg perhitungannya 1,5 bulan sebelum dan 1,5 sesudah.
demikian terimakasih.
iya memang begitu.
BalasHapusjadi upah yang kita terima sesuai umr, contoh umr sekarang adalah 1,3 juta itu terdiri dari 2 komponen yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tidak tetap.
kalau memang uang makan dan lain-lain tersebut nilainya tidak berubah tiap bulannya, atau tidak terpengaruh dengan jumlah kehadiran kita misalnya, maka uang makan dan lain-lain itu merupakan tunjangan tetap. sebagliknya bila tidak.
demikian terimakasih.
tahun 2016 umk merauke Rp. 2.504.250,-
BalasHapustahun 2015 Rp. 2.226.000,-
ass..wr.wb..
BalasHapussaya bkerja sebagai cleaning service di bandara dengan gaji Rp1.200.000 itu di pegang oleh bandara.
Dan sekarang sudah di pihak ke 3 kan. dan di ambil alih oleh perusahaaan yg bergerak di bidang kebersihan dan kami di gaji 1jt slama masa probesion 3 bulan. dan akan di sesuaikan setelah masa probesion.
pertanyaan saya. apa kah penyesuaian nya sesuai UMP thun 2016 atau bertahap..?? dan saya posisi nya di NTB bima. trima kasih ..
Bang kalo untuk daerah subang gimana?
BalasHapuscoba tanya ke hrdnya, apakah dengan masa percobaan tersebut setelah itu akan diangkat jadi karyawan tetap.
BalasHapuskalau iya, ikutin saja sebab dgn menjadi karyawan tetap seharusnya seluruh hak akan terpenuhi.
gimana apanya? kalau umk nya UMK Subang tahun 2016 itu Rp 2.149.720,-
BalasHapusMau tanya..
BalasHapusSaya bekerja sebagai admin di tmpat lembaga bimbingan belajar..dgan jam krja 12jam/hri ato setara dgan 72jam/mnggu..dgan gaji 1juta/bulan??
Apakah ini wajar?? Apa yang seharusx sya lakukan?
cz saya sudah lama mengabdi di sini, dan saya juga di percaya oleh prusahaan sebagai leader. UMP ntb nya Rp. 1.485.000. sekitaran berapa UMK nya gan..? trima kasih.
BalasHapusdari jam kerjanya saja sudah tidak wajar.
BalasHapusberdasarkan peraturan maksimal 40 jam/ minggu seseorang bekerja.
kemudian masalah gaji, silahkan bandingkan dengan umk di kabupaten/kota tempat kerja anda.
sebaiknya anda bicarakan dengan pimpinan / hrd lembaga tersebut, kenapa bisa demikian.
bila tidak menerima jawaban yang memuaskan, anda bisa proses ke pengadilan hubungan industrial.
umk bima 1,5 juta perbulan.
BalasHapusitu bagi pegwai dengan masa kerja kurang dari setahun.
kalau lebih ya harus menyesuaikan.
Pak ...kalau karyawan saya putus kontrak / resign di bulan 1 Maret 2016...apakah gaji januari dan februari 2016 dia tetap berhak atas umr baru?
BalasHapusHarusnya gitu pak. Umk 2016 mulai berlaku sejak 1 jan 2016, jd gj jan & feb sudah harus mengikuti umk yg baru.
BalasHapuspermisi mas dhony, sy bekerja di pr.gagak hitam di kab.jember, posisi kantor pusat kab.bondowoso, sebagai karyawan kontrak tp tdk pernah diperpanjang masa kontraknya dn seinget sy dalam pkwt tertera masa kontrak 9bulan dan gaji 1.000.000,- uang makan 7.500dari 12-12-2013 hingga skr dn tdk pernah diperpanjang, dn gaji yg sy terima spai skr tetap 1.000.000,- cuma uang makan naik menjadi 10.000, 2bln yg lalu setiap hari sy menerima uang operasional dgn ukuran bensin 3ltr uang makan(10.000) yg tertera di pkwt, tp bensin tdk tertera di pkwt akan tetapi jika tdk masuk kerja uang operasional tdk diberikan, jabatan sy sels motoris(pemerataan prodak rokok) jm kerja minimal 8jam/hari sampai hari jumat dn sabtu setengah hari dn sy tdk mendapat jaminan ketenagakerjaan, pertanyaan sy:
BalasHapus1.apakah pr.gagak hitam sudah benar secara hukum dgn kesejahteraan karyawan?
2.apakan status sy sebagai karyawan?(kontrak/tetap)
3.apakah sy berhak menuntut dengan mengadukan ke disnaker setempat krna sudah melakukan rundingan kpda pimpinan tp tdk ada tanggapan?
4.apakah sy akan memenangkan perkara dipengadilan nantinya?
sy mohon sekali mas dhony bisa memberikan jawaban kpd sy, trimakadih.
1. HAK Mas Adi untuk upah seharusnya sesuai umk jember tahun 2016 yaitu Rp. 1.629.000,- ini termasuk gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
BalasHapusjadi kalau gaji pokok Rp. 1.000.000,- ditambah tunjangan makan yang nilainya tidak berkurang bila tidak masuk kerja (Rp. 10.000,- x 25 hari kerja) = kurang lebih 250.000,-, total upah yang diterima adalah Rp. 1.250.000,-. Uang bensin tidak bisa dimasukkan sebagai komponen dari upah yang sesuai UMK karena nilainya berubah tergantung jumlah kehadiran. Jadi bisa disimpulkan upah yang Mas Adi terima tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Karena masa kontrak Mas Adi telah berakhir dan tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan, namun tetap menerima perintah kerja serta menerima gaji, maka secara hukum Mas Adi adalah karyawan tetap dari perushaan tersebut.
3. Silahkan datang saja kedisnaker untuk menceritakan kejadiannya beserta bukti tertulis yang ada, seperti kontrak yang telah berakhir serta slip gaji yang diberikan setiap bulannya. Nanti akan dicek apakah perusahaan itu sebelumnya meminta penundaan memenuhi umk 2016, bila tidak tentunya pihak disnaker akan menjadi pihak 3 untuk melakukan mediasi.
4. Asalkan semua dokumen yang mendukung pernyataan Mas Adi itu ada, tentu akan dimenangkan di pengadilan. Tapi harus proses mediasi dulu melalui disnaker.
Demikian semoga membantu.
terimakasih mas dhony infonya
BalasHapussy tdk ada bukti tertulis karna sy tdk menerima lembar ke2 pkwt seingat sy hanya 1 yg dipegang perusahaan dn sy juga tdk pernah menerima slip gaji, bisa dikatakan sy tdk punya bukti tertulis, akan tetapi sy bisa membuktikan jika itu benar dalam kesaksian karyawan, dn sy sudah berunding dengan spv sy dengan teman2 sehingga sy dapat 2 hari menerima surat mutasi keluar kota kabupaten(lumajang) dengan alasan keputusan menejemen tuk kebutuhan perusahaan dgan gaji tetap 1jt dn uang operasional sperti biasa, mungkin sy tidur dikantor disana, pertanyaan sy:
1.apa sy masih bisa menggugugat dengan tdk ada bukti tertulis melainkan hanya kesaksian saja?
2.apa sy bisa menuntut gaji sy yg tdk sesuai umk dari sy awal masuk kerja agar dibayarkan sesuai umk? (sisa uang dari yg telah dbyr 1jt)
3.apa sy bisa menuntut sendiri tanpa ada temen2 karyawan yg lain karna karyawan yg lain takut jika dimutasi tiba2 dn kehilangan pekerjaan?
sekali lagi mohon mas dhonykasi pencerahan dengan apa yg sy alami, sedih rasanya sy skr ini dn merasa sakit hati dengan kebijakan mutasi terhadap sy, terimakasih...
1. Akan sangat susah melakukan pembuktian saat di persidangan hub. industrial tanpa bukti tertulis. Tp, coba perhatikan baik2 isi surat mutasi yg diberikan perusahaan tsb baik2, sy kira itu bisa jd bukti. Kemudian minta pula gajinya ditransfer ke rekening Anda sbg bukti pembayaran dr mereka.
BalasHapus2. Bisa, masukkan saja dlm tuntutan Anda hal tsb. Tp ingat, prosedurnya tetap harus mediasi melalui disnaker dulu baru ke pengadilan hubungan industrial.
3. Bisa, Anda bisa menuntut sendirian ataupun bersama-sama karyawan lain. Lebih baik lagi bila melalui organisasi buruh/pekerja setempat.
Demikian semoga urusan mas adi dipermudah Allah. Amin.
klo sy misalnya berhenti krna tdk kuat dari posisi sy apa sy masih bisa menuntut sisa gaji sy dn apakah bisa mendapat pesangon?
BalasHapuskaryawan yang berhenti karena kemauan pihak karyawan sendiri,
BalasHapustidak akan mendapat sisa gaji dan pesangon.
Sy bkrj di salah satu travel Dan sy di gaji 1,2 Dan UM 40rb / hri. Apakah prusahaan itu udh memenuhi prsyrtn gaji pd karyawan nya .... Klo blm hrs bagai mana ..? Klo usul ke prusahaan udh sya tempuh tpi gda respon .... Bagaimanakah sya ...???
BalasHapusYth. Pak Dhoni saya mau tanya, saya sudah bekerja di perusahaan selama 8 tahun dan perusahaan membayar gaji sesuai ump, tapi di tahun 2016 ini kami di bayar tdk sesuai ump , karena jam kerja kami dikurangi yg biasanya 25 sampai 26 hari perbulan, sekarang tinggal 20 sampai 21hari perbulan jadi otomatis gaji kami di kurangi. Perhitungan perhari sesuai ump 75ribu perhari jadi dikali 25 hari menjadi 1.875000, tapi setelah dikurangi akhirnya gaji yg kami terima tinggal .. 20hari dikali 75000 perhari menjadi 1.500000... UMP kami digorontalo adalah rp 1.8750000, mohon solusinya...trima kasih
BalasHapusKerjanya di kota/kab mana mas? Coba bandingkan dgn daftar UMP diatasi, masuk ngga?
BalasHapusHari kerja menurut per-uu adalah 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam seminggu. Jadi bisa 2 hari libur atau 1 hari libur, tergantung jam kerja perhari. Dan itu adalah jumlah maksimalnya, jd kl perusaan ngasih libur lebih banyak itu keuntungan bagi karyawan. Sebabnya adalah perusaan tetep harus menggaji pegawainya minimal nilai UMP/umk walaupun hanya 21/ 20 hari kerja. Sebaiknya diskusikan ke bagian HRD nya minta gaji tetap sesuai UMK/UMP, bila tidak disetujui baru bisa ke Disnaker.
BalasHapussy kerja di bandara daerah Jakarta Timur . kerja di sebuah penerbangan , sehari 12 jam dari jam 8 pagi smpe jam 8 malem . kerja 4 hari libur 2 hari . dgn gaji 3jt lebih bbrp Puluh Ribu Rupiah . pertanyaannya , apakah wajar kerja 12 jam perhari selama 4 hari dan libur nya 2 hari ?? terimakasih sblmnya
BalasHapusBerdasarkan peraturan tenaga kerja, maka jam kerja karyawan dapat 8 jam sehari selama 5 hari dan 2 hari libur, atau 7 jam sehari selama 6 hari dan 1 hari libur. Jam kerja tersebut termasuk 1 jam istirahat. Jd kl ada kelebihan jam kerja harus dihitung lembur, itupun dibatasi sebanyak 3 jam perhari 14 jam seminggu.
BalasHapusyth pak dhony saya ingin bertanya apakah bisa?
BalasHapusbisa :)
BalasHapusSiang om...saya jo dr jakarta, boleh tau spsifikasi rincian hitungan lembur dki jakarta ?
BalasHapusJjr di google ada tapi bingung apa yg di maksud 1/175 X blablablaa
maaf saya mw tnya?saya sdah di kontrak 4 tahun apa saya bisa jdi pegawai tetap.saya di kal-sel
BalasHapusJika kebutuhan karyawan dibawah 40 jam dalam seminggu (sekitar 15 jam seminggu bahkan kurang), apakah perusahaan tersebut wajib memberikan UMP?
BalasHapusGan mohon maaf seblumnya klw saya brtanya. Saya dari ambon. kerja dari jam 8 pagi sampai jam 7mlm Pada sbh Cv. Penghsilan saya di bwh standr UMP, (1.500.000) sterusnya jika sy berhalangan hadir,(sakit) penghasilan saya sellu di potng..! Mnurt gan apa peraturn ini sdh menurut UUD ketenaga kerjaan, jika blum sya mohon solusinya..!
BalasHapusMantap infonya ... Ijin di copas ya bro...
BalasHapusPak Dhony, numpang tanya apakah kata "atau" pada pasal 2 permenaker no. 07 tahun 2013 dapat diartikan bahwa pengusahan dapat memilih antara menerapkan UMP dan UMK? Perusahaan yang saya audit menerapkan UMP yang besarannya lebih kecil dari UMK dengan alasan bahwa pada ada kata "atau" pada pasal 2 permenaker no. 07 tahun 2013 tersebut. Apakah hal ini dibenarkan?
BalasHapusTerima kasih
Ya, otomatis secara hukum dianggap sbg karyawan tetap. Nah untuk menyamakan persepsi dgn pimpinan Anda, bicarakanlah dgn membawa dasar hukumnya.
BalasHapusBisa dirinci lagi pertanyaannya, terutama ttg berapa hari dalam seminggu bekerja,dlm sehari berapa jam, serta bentuk usahanya. Dgn demikian bisa dianalisa apakah dpt diberi upah harian.
BalasHapusDar jam kerja sj sudah menyalahi aturan, termasuk upah dan pemotongan upah bila sakit juga salah. Kl tidak mau bicara sendiri, gabungkan dgn organisasi buruh setempat, nanti teman2 disana yg bermusyawarah dgn pimpinan Anda.
BalasHapusAsal ada keterangan sumber yg berupa link ke artikel ini, its ok.
BalasHapusPemahaman terhadap permenaker 7/2013 tidak bisa dilihat pada satu pasal saja. Pasal 2 huruf a menyebutkan upah minimum terdiri atas ump atau umk, dgn pengertian bila di suatu daerah hanya ditetapkan ump, maka ump tersebut yg berlaku. Namun bila di daerah tersebut terdapat ump dan umk, tentu umk lah yg digunakan. Hal ini dapat dipahami bila mengerti pada pasal-pasal berikutnya di permenaker tersebut.
BalasHapusCara menghitung lembur itu berlaku nasional, yg berbeda ump/umk setempat; jam kerja perminggu; lembutnya dihari libur resmi bukan? dan berapa jam lemburannya. Bila dihari istirahat mingguan maka dihitung dgn cara 7 jam pertama 2x upah perjam.
BalasHapussaya mau bertanya tentang 2 hal, yang pertama tentang cuti, karyawan ditempat saya semua adalah karyawan kontrak, rata2 2 tahun, tahun ini ada karyawan yang breaking the contrak sebelum waktu kontrak dia habis, dia merasa dia mendapatkan hak 12 hari cuti, tetapi karena dia sudah breaking the contrak maka cuti tidak bisa disesuaikan, saya menghitun pro rate, jadi dalam setahun kontrak sudah mengambil cuti 5 hari, dan dia menuntut sisanya sementara dia breaking the contrak dan dalam sisa kontrak masih ada 10 bulan lagi.bagaimana menjelaskannya ke dia pa?
BalasHapuskedua adalah jika dis breaking the contrak apakah konsekwensinya, kontrak dia adalah dari March 2015-March 2017, dan bulan June 2016 dia akan leave, apakah ada undang-undang untuk yang breaking the contra yang hamper 10 bullion libel?
Cuti menjadi hak karyawan bila telah bekerja selama 12 bulan, jd bila mulai bekerja Maret 2015 maka karyawan tersebut dapat mengambil cuti sebanyak 12 hari mulai bulan Maret 2016. resign semestinya diberitahukan minimal 1 bulan sebelumnya, sehingga bila ada hak karyawan spt cuti yg belum diambil bisa segera dilaksanakan. Nah skrg apakah hal tersebut sudah dilaksanakan?
BalasHapusKemudian pemutusan kontrak sepihak, maka berdasarkan UU ketenagakerjaan sipemutus kontrak (karyawan resign) harus mengganti rugi sebanyak upah yg dijanjikan dikali berapa bulan lagi kontrak berakhir. Demikian semoga dimengerti.
Gan, Saya mau nanya,
BalasHapusJika ada upah buruh yang di bawah umr kemana harus mengadu?
saat ini rata2 kerja sebagai security 12 jam kerja.sistem di outshourching tmpt sya bekerja 2 pagi,2 mlm,2 hr libur (4-2)
BalasHapusgji pokok 3,1,dipotong jd 3jt. klo gak masuk sehari dipotong 100rb .tdk ada lemburan...
mnurut pak dhony gmn?
Ajak diskusi dulu pengusahanya, kl tidak ada kesepakatan baru minta disnaker untuk menengahi. Kl masih bandel baru pengadilan.
BalasHapusBerdasarkan peraturan perundangan, jam kerja karyawan terbagi menjadi 2 yaitu:
BalasHapus1. 6 hari kerja, dgn ketentuan 7 jam perhari; atau
2. 5 hari kerja. dgn ketentuan 8 jam perhari.
kemudian bila ada potongan gaji pokok, lihatlah dulu alasannya.
mungkin potongan bpjs, pajak atau alasan lainnya.
begitupula bila potongan tidak masuk kerja, bila sakit ataupun cuti tentunya tidak boleh dipotong.
kecuali izin ataupun mangkir.
Nah, dari situ coba bapak analisa apa yg salah dan diskusikan lebih dulu dengan si pengusaha, bila tidak ada solusi baru minta tengahi dengan disnaker. Apabila tidak ada kesepakatan juga, baru ke pengadilan.
Saya bekerja di pemerintahan sebagai TKS saya sudah kerja selama hampir 4 bulan apakah saya berhak memdapatkan gaji ke 13 atau Thr
BalasHapuswaah keren abang inii... fasih banget..
BalasHapusrata-rata selama saya kerja banyak sekali perusahaan yg mempekerjakan karyawan tanpa tau UU, saya kerja dr jam 8 smpe jam 5 sore di ELZ*T*A, kmudian krja di toko=toko jg sama, kerja di stokis jg sama jam nya dsni malah gaji hanya 650ribu sebulan dtambah dg uang makan 120ribu sdgkan UMK Blitar 1,4 jt.. menurut anda bagaimana ?
Berdasarkan peraturan terbaru ttg thr minimal telah bekerja 1 bulan sudah dapat memperoleh thr, jd seharusnya Anda berhak dpt thr dgn perhitungan kerja 4 bulan.
BalasHapusBila dilihat dari jam kerja tanpa jam istirahat dan bekerja selama 6 hari dlm 1 Minggu, maka telah sesuai peraturan. Konsekuensinya anda harusnya memperoleh upah senilai umk tersebut. Komponen upah boleh terdiri dari gaji pokok dan uang makan, tapi agar sesuai umk harus jumlahnya tetap atau tidak berkurang bila tidak masuk kerja.
BalasHapusgan mau nanya deh, saya kerja 10 bulan di perusahaan swasta. awal masuk 2015 gapok saya sudah diatas ump yaitu 3jt (atas negosiasi), nah ketika 2016 naik menjadi gaji saya dibulan ini 3,250 yang artinya saya naik 250rb. akan tetapi untuk rapel yg dibayar juni ini saya hanya menerima 390rb, ketika saya confirm dgn HR katanya krn saya belum 1thn dan gaji saya di kontrak sudah 3jt jd untuk rapel naik 100rb dari feb 2016. benarkah seperti itu peraturannya?
BalasHapusmaaf sy masih bingung dengan uraiannya.
BalasHapusDasar kenaikan gaji pada tahun 2016 tersebut apa?
apakah ada kontrak baru? atau ada sk dari perusahaan yg menyatakan hal tersebut?
Bila ada maka surat tersebut bisa dijadikan dasar untuk menuntuk hak anda.
Tapi bila tidak, maka hal itu didasarkan pada kebijakan perusahaan.
Bisa pula ditindaklanjuti dengan melihat struktur skala upah yang ada diperusahaan anda.
Hallo Pak Saya ingin bertanya soal UMK Di Kota Serang Banten.
BalasHapusSaya bekerja di CV, Gaji Pokok saya Rp.950.000. Uang Transport + makan Rp.40.000. Jika Di total hanya sampai Rp.1.990.000 . UMK di kota serang adalah Rp. 2.648.125. Jam Kerja saya Mulai Pukul 08:00 Sampai 17:30 dan hari sabtu Setengah hari tetapi tergantung dengan pekerjaan yang ada, jika masih ada kerjaan tidak ada itungan setengah hari.
apakah itu normal atau bagaimana ?
apakah jika CV ingin menerapkan UMK harus memiliki banyak pegawai atau penghasilan yang besar ?
Terimakasih Pak
Seharusnya seluruh jenis perusahaan harus mengikuti aturan UMR.
BalasHapusKalau perusahaan perseoraan saja dapat dikenakan sanksi bila tidak mengikuti aturan,
apalagi cv sebagai sebuah perusahaan perkumpulan modal.
Selama anda bekerja selama maksimal 40 jam seminggu maka berhak mendapat upah sesuai UMK setempat,
tidak pengaruh jumlah pegawai CV itu berapa ataupun penghasilannya berapa.
Permisi saya mau tanya, apabila total gaji saya sebesar 3,1 jt termasuk uang makan + transport berapa gaji pokok yang harus saya dapat? apa benar gaji pokok saya tidak boleh kurang 75% dari 3,1 juta?? apabila gaji pokok saya sebesar 1,7 apakah pantas?
BalasHapusSlmat sore pak. Sy bkrja sbgai bidan pelaksana di Bekasi tepatnya tambun. Sy bekerja di klinik umum dan rumah bersalin. Gaji pokok saya 850. Jika di rata2 tiap Bulan paling minim dapet 1,3 jt. Sy sudah bekerja jalan 6 Bulan dalam tiap minggu libur 1 hari. Jam kerja sift dengan per shift 8 jam. Di kl i nik sy bekerja, dia menerima pasien bpjs, u mum dan kerjama juga dg PERUSAHAAN. Dengan demikian, melihat umr Bekasi adalah sekitar 2 juta. Jika sy melapor ke bagian tenaga kerja apakah bisa?? Tr rt imakasih.
BalasHapusKalau lulusan smk umr bekasi berapa ya
BalasHapuspak mohon tanya,(hari ini tgl 2 agustus 2016)
BalasHapusBapak saya pak 4 tahun yang lalu mempekerjakan temen di kerja sewaktu di perusahaan BUMN. (usaha apotik di palembang) dan menerima pekerja tsb tdk memakai surat lamaran ataupun lainnya(secara keluarga, karna Bapak saya kasian melihat pekerja tsb tidak memiliki pekerjaan) tidak lama ini kurang lebih 9 bln Bapak saya meninggal dunia . dan perusahaan di kelolah olh ibu saya dan kakak saya, ....
riwayat pekerja:
#pekerja lembur dari jam 22.00-07.00 wib. >> dia memiliki doble job, dia tidak jujur, dia sering bolos tetapi temen shif dia mengisi absen dia (karena sudah sgt tua bisa dibilang hmpir krg lbh 60 th jd merasa takut)
#perusahaan Melakukan Rapat Dia tdk pernah hadir
#perusahaan Menyuruh dia kerja Shif tetapi dia menolak dan tidak mau menau (seperti BOS) (karena Siang dia bekerja menjadi keamanan di xxx)
#omset ketika dia bekerja juga tidak sangat bagus
#bekerja lebur hanya 2 jam melayani dari jam 00.00-06.00 dia bisa tidur dgn pelayanan di trali saja----->rekan shif sering mengadu bahwa pekerja ini sering suka malas/ tdk melayanin pembeli klo jam segitu (TIDUR)
dengan keadaan perekonomian menurun apotik kami melakukan pengurangan karyawan (YANG BARU2 SAJA) tp tdk termasuk si pegawai ini, tetapi dengan byknya masalah dia kami menyruh dia secara keluarga utk mengundurkan diri dari pekerjaannya.( dan dia bilang iyaa) dan ibu saya bilang apa ada pertanyaan? dia jawab tidakkk.
!!! tgl per 1 juli 2016 dia tdk bekerja lagi!!!
tetapi belum melampirkan surah tanda pengunduran diri ke perusahaan .
emang kami pengusaha mempekerjakan semua karyawan di bwh rata2 UMR. dan di setujui olh kedua pihak, kalau di bilang hampir smua usaha apotik tidak memenhi UMR... Sekelas Perusahaan Nasional seperti pegawai negeri yg honorel jg blm memenuhi gaji UMR.. ataupun Perusahaan sekelas Nasional pun pasti punya Pekerja dgn gaji di bawah UMR pak.
tgl 2-8-2016 kami diminta dinas tenaga kerja untuk menghadirkan gugatan masalah yg diajukan pekerja tersebut mengenai UMR dia yang belum terpenuhih selama 4 tahun, padahal kami menganggap dia sdh sebagai keluarga, ttpi ini kenyataannya, emng jadi pembelajaran di kemudia harinya untuk membuat kesepakatan hitam di atas putih.
@ apa ada solusi buat kami menghadapi surat panggilan dinas tnga krja ataupun pengadilan nanti pak?? tolong bantuannya
maaf kalau salah dalam melakukan penulisan/ kata2 yg salah ketik.
Pgi gan...mau tanya nih klo kerjaan sebagai guru itu perhitungannya bgmna ya?apakah hrus mngkuti umk?terima kasih.
BalasHapusPasal 94 uu ketenagakerjaan mengatur bahwa gaji pokok yg didapat minimal 75% dari total upah pokok ditambah tunjangan tetap yg diterima. Jadi bila uang makan dan transportasi tersebut nilainya tidak berubah setiap gajian, maka upah pokok Anda senilai minimal Rp. 2.325.000,-
BalasHapusSbg pekerja Anda telah melakukan kewajiban sesuai amanah perundangan baik dari hari kerja maupun jam kerja, begitu pula anda telah mendapatkan hak istirahat mingguan sebanyak 1 hari. Lebih lanjut mengenai hak gaji memang benar tidak sesuai dengan peraturan. Umk Bekasi tahun 2016 lebih dari 3 juta. Tindakan yg harus Anda lakukan ialah bermusyawarah terlebih dahulu dengan atasan Anda, bilamana tidak tercapai kesepakatan barulah bisa minta ke Disnaker untuk diproses.
BalasHapusAsalkan kewajiban sbg pekerja sesuai dgn peraturan, maka sesuai umk Bekasi thn 2016 lebih dari 3 juta.
BalasHapusApa yg anda sampaikan sebenarnya sudah cukup sebagai alasan untuk mem-PHK ybs. Yg perlu anda lakukan sekarang ialah membuktikan pernyataan anda tersebut dengan hitam di atas putih. Jadi kumpulkan bukti yg dapat membenarkan pernyataan anda tersebut.
BalasHapusYg jelas krn tanpa perjanjian maka ybs dianggap sebagai karyawan tetap yg juga harus mengikuti peraturan perusahaan. Apa yg terjadi selama kurun waktu 4 tahun lalu jg berpengaruh dgn kesepakatan pengusaha dan pekerja, baik itu kebiasaan jam kerja; pekerjaan maupun gaji yg dibiarkan demikian terus menerus. Jd silahkan datang saja lebih dahulu ke Disnaker sebelum akhirnya menuju pengadilan hubungan industrial. Dapat pula berkonsultasi dengan asosiasi pengusaha farmasi mengenai masalah tersebut, karena banyak halendetil yg perlu dipelajari baik-baik.
Benar, guru termasuk tenaga kerja. Jadi bila kewajiban jam kerja nya telah terpenuhi, maka harusnya upahnya juga sesuai peraturan yg berlaku. Perlu diingat, selain gaji yg diberikan sekolah seorang guru juga mendapat berbagai macam tunjangan dari pemerintah. Hal tersebut dapat masuk dalam komponen upah.
BalasHapusPermisi,
BalasHapusKlo boleh tau, yayasan itu harus gaji karyawan sesuai UMK atau gimana?? dan apakh sdh betul cara penggajian bgini??
sy kerja di 1 yayasan pendidikan di daerah Palu, sulawesi tengah. Dan saya masuk dri jam 7 pagi smpai dgn jam 4 sore kdang2 jg sampe jam 5 sore tpi tdk hitung lembur 😞.
Gaji sy 1.150.000 + bonus klo masuk full 1 bln 300rb jdi total 1.450.000 (tpi klo 1hri tdk masuk sepeti sakit, bonus hangus dan potongan 1hri bisa 45rb/50rb *tdk menentu) dan Tanpa tunjangan kesehatan (sperti BPJS) . . .
Jam kerja nya harus disesuaikan dgn berapa hari kerja dalam seminggu.
BalasHapusKemudian mengenai gaji, artinya upah nya 1jt150rb, coba bandingkan dgn umk daerah palu. Yg 300rb tdk usah dihitung krn bukan komponen umk. Masalah pemotongan bila sakit hanya untuk beberapa tidak boleh dilakukan pemotongan. Jd coba pelajari lagi poin2 yg sy berikan tsb, trus coba musyawarah kan dgn yayasan. Bila tetap tdk sepakat bisa dibawa ke Disnaker sebelum ke pengadilan.
Saya ingin bertanya, saya mulai bekerja i juni 2015 di peerusahaan swasta d jakarta dan di gaji pokok sesuai umr tahun 2015 sbsr 2.800.000 diluar upah.
BalasHapusNamun , masuk tahun 2016 dibulan januari gaji saya masih ttp dr sbelmnnya. Namun, sktrn bulan april 2016 sesuai dgn pnilain kerja saya, dr perusahaan mndapatkan kenaikan 10%. Tetapi. Jika ditotalkn hingga bulan sept 2016 ini gaji pokok saya mash 3.080.000..
Jika dilihat bahw umr jkt itu sbsar 3.1jt. Bagaimana itu seberna pak? Apa itu sudah ketetapan dr prshaanny tersb krna akan mndpatkan bbrp persen kenaikan gaji sesuai dgn penilaian kerja kita slama 6bulan sblmnya.
Mhn jawabannya. Terimakasih
permisi pak..saya mau tanya ..ini saya bekerja di PT.xxxx kebun sawit, yang saya tanyakan apa kalau karyawan harian lepas ( KHL) itu sudah punya hak menerima gaji yang sesuai dengan UMP daerah setempat, sedangkan kalau untuk karyawan harian tetap (KHT) itu sudah dapat gaji pokok lebih dari UMP + premi mati...dan kadang ada kejanggalan disini pak.. kalu untuk KHL gajinya dihitung perharinya berapa itu malah tidak sampai dengan ketentun UMP setempat, apa prusahaan ini bisa di katakan melanggar dan di kenakan sangsi dari Pemerintah pak..? mohon penjelasannya
BalasHapusMau Tanya klo Kita angkst buruh buruh SDM kurang apa kita hrs me gaji merek unk juga dengan unk sedans kita Udah ciptakan lap Pkerj unk mereka n SDM kurang Dlm arti urus di kasih Tahu ulang ulang n dlm arti ngk ngerti bhs Indo yang baik f
BalasHapusGimna ?. Abakan minding kita kluarin cari buruh yang Ada sekolah kita kasih Umk , Udah ngk sekoolah SDM kurang masih juga demo demo kerja minta gaji separate umr ????
Jika benar upah Anda (gapok+ tunjangan tetap) masih di bawah umk setempat maka hal itu bertentangan dgn aturan penggajian dari pemerintah dan pengusaha tersebut harus segera merevisi nya. Apalagi Anda telah bekerja lebih dari satu tahun, haruslah mendapat upah diatas umk setempat.
BalasHapusUpah khl perhari didasarkan pada umk setempat dibagi waktu kerja. Bila waktu kerja 6 hari dlm seminggu maka umk dibagi 25 hari, sdg bila 5 hari seminggu maka umk dibagi 21. Bila menyalahi perhitungan ini dan upah dibawah umk tentu perusahaan tersebut menyalahi perundang-undangan.
BalasHapusTulisannya kok gitu ya, sy jadi kurang mengerti dgn pertanyaan nya.
BalasHapusPak Doni saya mau nanya
BalasHapusSaya bekerja di sebuah PT. Di JKT
Gaji pokok saya 1,1
Tranport 1,2 , fix comm 800
Memang boleh yya klo UMR di bagi" seperti itu...?
Tetapi knp klo THR saya hanya mendapat gaji pokoknya ajj 1,1 ngga full 3,1 ad solusi ngga pak
Makasih
Selamat pagi,
BalasHapusPak ada yg mau saya tanyakan.
Saya bekerja di sebuah LPK untuk magang ke Jepang di daerah Jakarta.
Gaji yang saya dapat sekitar 3 juta 800 rb. Tetapi dengan perincian GaPok : 2,3 jt uang jbtan: 500rb dll.
Saya kerja setiap senin-jumat dr jam 08:00-18:00.
Kontrak 6 bulan dr April-september.
Dan Skrg kontrak 1 tahun dr okt-okt thun dpn.
Dan untuk THR,, saya mendapat 1 jt.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah LPK saya menyalahi peraturan Pemerintah dalam sistem pemberian upah? (Dengan sistem perincian slip gaji : GaPok:2,3 jt... Tp total gaji yang saya dapat ditambah ini itu jadi sekitar 3,8 jt) ??
2. THR yg saya dapat adalah 1 juta.
Apakah itu juga menyalahi peraturan Pemerintah?
3. Apakah posisi LPK tmpt saya bekerja ini Ada Diposisi bahaya bila terjadi pemeriksaan tentang sistem pemberian upah?
Saya mohon jawabannya Pak.
Terima kasih
Maaf pak saya mau tanya, saya kerja disalah satu perusahaan dijakarta tapi upah dan jam kerja tidak sesuai dengan tanggung jawab saya dan tidak UMR bahkan ijazah saya ditahan, gaji pokok saya 970rb + uang makan 30rb tidak ada uang transport, tidak ada tunjangan dll total rp. 1.750rb perbulan, dan diwajibkan lembur jika saya tidak lembur selalu ada teguran,jika telat atau cuti itu tetap dipotong atau dianggap tidak masuk kerja untuk cuti, dikontrak selama 3thn 6 bulan tapi saya tidak tahan kerja disini dikarnakan terlalu memberatkan karyawan mulai dari apa yg harus dikerjakan alasan mreka adalah karna tidak taat dengan peraturan tapi sedangkan karyawan sudah melakukan yang terbaik tapi mereka tidak menghargai kami. apa yang harus saya lakukan sekarang? jika saya resign sebelum kontrak habis saya harus bayar ijazah rp. 2jt. mohon bantuan dan jawabannya terimakasih.
BalasHapusSalam kenal Pak Dony, saya bekerja di salah satu klinik kecantikan.Saya baru kerja selama 1,5 th gaji pokok saya sekitar 1,4 jt + uang makan 40 rb/hari.Diluar itu dapat komisi sekitar 10 rb sd 20 rb per treatment.Ada tambahan 100 rb per bln utk kerajinan, jika ada ijin/sakit makan uang kerajinan hangus.Dan ada potongan keterlambatan 1.000 /menit.Uang lembur dibayar 10 rb/jam.Kantor kami berada di Jakarta pusat.Menurut saya pengupahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.Apa yang harus saya lakukan Pak?Mohon penjelasannya.Terima kasih
BalasHapusMaaf .mau nanya, klu guru honor apa upahnya juga hrus sesuai dngan umr atau umk?
BalasHapusUmp jkt 3,1jt
BalasHapusUmp= gaji pokok + tunjangan tetap.
Jadi bila ada tunjangan tidak tetap spt transport yg nilainya dipengaruhi oleh jumlah kehadiran, maka tidak bisa dijumlahkan sbg ump.
Kemudian gaji pokok minimal 75% dari total ump.
Selanjutnya ttg thr, nilainya adalah gaji pokok + tunjangan tetap.
Nah sekarang silahkan pastikan dgn hrd perusahaan Anda, yg mana tunjangan tetap dan tidak tetap.
1. Ump jkt 3,1. Itu terdiri dari minimal 75% gaji pokok + tunjangan tetap. Jgn masukkan tunjangan tidak tetap untuk membandingkan dng ump.
BalasHapus2. Kl gapok Anda 2,3 seharusnya minimal minimal segitu. Kl ada tunjangan tetap lain, itu bisa ditambahkan untuk mengetahui nilai thr.
3. Iya.
Silahkan datang ke Disnaker untuk ditengahi. Karena bila memang tidak sesuai peraturan, maka perusahaan akan kena sanksi.
BalasHapusPertama silahkan musyawarah dgn hrd perusahaan tersebut, jgn lupa dokumentasinya. Bila tidak tercapai kesepakatan barulah ke Disnaker untuk ditengahi dgn bukti bahwa sudah musyawarah dgn perusahaan. Bila masih tidak disepakati baru ke pengadilan industrial.
BalasHapusPada prinsipnya semua pekerja berhak atas upah minimum yg ditetapkan pemerintah, asalkan kewajiban sebagai karyawan sebagaimana diatur UU jg dijalankan.
BalasHapusMlm pak.suami sy bekerja d suatu ush perorangan lalu berkmbng jd pt. Tp slm 8 th gaji d bwh umk. Klo kami mengadu k disnaker takut krn bos nya org berduwit sdg kami ndk berdwt. N knp hrs pake pengacara. Sedang buat lebuthn saja krg pa lh byr pengacara. Gmn kmo mo ngadu klo pake cra gt. Kami hrs gmn. Trm ksh
BalasHapusBila benar gaji suami anda dibawah umk, dengan kewajiban bekerja minimal 40 jam perminggu telah dilakukan.
BalasHapusMaka silahkan diskusikan dulu dengan HRD perusahaan tersebut, sebab diproses lanjutan pasti akan ditanya apakah telah melakukan hal ini atau belum.
Apabila secara musyarawah dengan perusahaan tidak tercapai kesepakatan, silahkan ke disnaker untuk ditengahi.
Bila masih juga tidak tercapai, baru silahkan ajukan tuntutan ke pengadilan industrial samarinda.
Demikian tata cara proses pengaduan masalah gaji.
Silahkan lakukan satu persatu proses tersebut.
saya bekerja di perusahaan pertambagan batu bara ,dimana area kerja perusahaan saya ,jabodetabek,danakalimantan timur.dengan masa kerja 8 tahun sebagai karyawan permanen,tapi gaji pokok RP 2.900.000+uang makan 750.000+uang perumahan 800.000=total pendapatan =RP4.450.000
BalasHapuspertanyaan
1.bolehkah menuntut sama gaji pokok ump jakarta,karena lokasi kerja perusaan saya ada juga didaerah jakarta
2.berapa sebenarnya gaji pokok yang harus saya terima
3.kenapa kenaikan gaji pertahun saya sangat kecil hanya 150000
4.tolong jelaskan makana gaji pokok 75%+ tunjangan dengan perhitungan gaji saya di atas.
terima kasih atas penjelasannya
Salam.
BalasHapusSaya mau tanya pak, yg berhak menerima UMK itu semua pekerja tetap saja atau tidak? Dan pekerjaan apa saja yg berhak?
Lalu apakah ada peraturan perundangan yg mengatur UMK untuk pekerja kesehatan dan pendidik? Karena di lihat upah untuk pekerja kesehatan minim sekali .
1. COba perhatikan perjanjian kerjanya, anda ditempatkan perusahaan didaerah mana. Hal tersebut bisa menjadi dasar tertulis untuk menuntuk hak kita.
BalasHapus2 & 4 untuk mengetahui gaji pokok yang seharusnya, kita harus mengerti uang makan/uang perumahan tersebut adalah tunjangan tetap atau tidak tetap.
Bila keduanya tunjangan tetap, maka seharusnya gaji pokok bernilai Rp.3.337.500,- (75%x Rp.4.450.000,-) dan nilai tunjangan tetap tersebut harus menyesuaikan nilai gaji pokok. Gaji pokok akan mempengaruhi penerimaan THR kita.
3.Mengenai kenaikan gaji pertahun, itu berdasarkan peraturan perusahaan. Tentunya juga menyesuaikan kenaikan UMR/UMK setiap tahunnya.
Demikian semoga dipahami. terimakasih.
UMK berlaku untuk semua jenis perusahaan/usaha yang memperkerjakan karyawan maksimal 40jam/minggu.
BalasHapusJadi UMK hak karyawan, tapi tetap wajib untuk memenuhi jam kerja tersebut.
Kalau menilai minim atau tidak upah karyawan harus dilihat jam kerja, pekerjaan dan umk setempat.
pak saya mau tanya yah kalau UMR/UMP itu kan gajinya Rp 3100000 trus kalau SAKIT sama IZIN itun dipotong apa gak yah pak ????
BalasHapusKalau sakit seharusnya tidak dipotong apabila dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
BalasHapusSedangkan izin, tergantung dengan izinnya apa.
Diperundangan izin tertentu wajib tetap dibayarkan upahnya, contoh izin menikah selama 3 hari yang tetap dibayar upahnya selama 3 hari tersebut.
mas doni..
BalasHapussaia bekerja di sekolah swasta daerah jakut..saya bekerja 8 jam dari senin sampai jumat..dan sabtu 4 jam..tidak ada perhitungan lembur..apakah jam kerja yg saya dapatkan itu sudah sesuai peraturan ketenagakerjaan mas? makasuh sblm nya
mau tanya dong mas,
BalasHapussaya bekerja di perusahaan swasta( interor), saya bekerja sudah lebih 5 bulan sedangkan saya di gaji 1,2jt/bulan(sabtu-minggu libur), tetapi tidak termasuk uang lembur,makan dan transport,terkadang sabtu kalau ada kerjaan di suruh masuk tolong pencerahanya dong..
Saya mau nanya pak! Saya bekerja disuatu perusahaan di Indralaya selama 3 th lebih. Disana kontrak saya bepariasi kadang 1 bulan kandang 2 bulan kadang 3 bulan dan yg terakhir 6. setiap mau sambung kontrak pasti tanda tangan ulang terus ganti NIK baru. Yang mau saya tanyakan selama saya bekerja tidak ada jenjang kedepannya (permanen/tetap) bisanya cuma di kontrak2 saja. Bukan cuma saya, tp masih banyak temen2 dengan nasib serupa. Mohon penjelasannya pak, terima kasih.
BalasHapusSya mau tanya,suami sya basicny 3,8 jt.sedangkan umk di kota sya 3,1 jt. Seandainy ad kenaikan, apkah basic suami sya ikut naik apa tidak.
BalasHapusDn yg ke 2 mau tnya, praturan pemerintah untuk jm krja dlm sebulan 173 jm dn 40 jm prminggu,sedangkan suami sya dlm sebulan kerja 224 jm.dn dlam seminggu 56 jm. Itu kelebihannya masuk lemburan atau tidak. Trimakasih
BalasHapusSya mau tanya,sya kerja di CV di Bali dan gaji sya 1,5jt/bln kotor karena kalau saya tidak masuk di potong,sya kerja baru 1 tahun ini dan di hari raya idul fitrikemaren sya tidak dapat THR karena sya pulang terlebih dahulu,bos nyuruh pulang 3hari sebelum hari raya idul Fitri.
BalasHapusApakah gaji sya di bawah UMR Bali?
THR di bagikan berapa hari sebelum libur?
Libur hari raya biasanya di tetapkan berapa hari sebelum hari H?
Apakah sya wajib dapat gaji UMR?
Ass pak.. saya mau tanya..
BalasHapusUMR sumatera selatan tahun 2016 kok gak ada ya..?
Apakah UMR nya masih sama dengan tahun sebelumnya mohon penjelasannya pak..
Terima kasih
Iya benar, jam kerja tersebut sudah benar.
BalasHapussebab jam kerja tersebut sudah termasuk 1 jam istirahat.
jadi 8 jam - 1 jam istriahat = 7 jam x 5 hari = 35 + 4 jam = 39 jam
masih banyak yang kurang penjelasannya.
BalasHapusseperti bekerja didaerah manaj, untuk mengukur umk nya
trus berapa jam kerjanya
uang makan dan transport itu nilainya tetap ngga tiap bulannya
moga ntar ada waktu untuk melengkapinya. trims
Hal tersebut bisa dikonsultasikan ke disnaker setempat.
BalasHapusSebagai bahan analisa saya, kemungkinan tempat anda bekerja tersebut menerapkan sistem kontrak dan lepas 1 bulan kemudian lanjut kontrak lagi.
Jadi sebenarnya maksimal paling lama 2 tahun seseorang dikontrak, selanjutnya harus tetap.
Namun sesuai perundangan, seseorang boleh dikontrak lagi setelah 2 tahun bekerja. bila setelah 2 tahun, putus kontrak 1 bulan, setelah itu lanjut lagi sebagai karyawan baru.
tergantung kebijakan perusahaan suaminya,
BalasHapuskarena 3,1 jt tsb hanya untuk pegawai baru belum 1 tahun kerja.
Jadi silahkan lihat struktur pengupahan di perusahaannya, berapa kenaikan atau berapa upah untuk staff/jabatan dengan lama kerja tertentu.
seharunya begitu, setiap kelebihan jam kerja lebih dari 40 jam perminggu harus dibayar sebagai upah lembru.
BalasHapusUpah anda seharusnya minimal 1,8 juta perbulan.
BalasHapustidak masuk kerja dipotong gaji, ya wajar semua perusahaan pasti begitu kecuali ada keterangan tertentu yang tidak boleh dipotong gajinya.
paling lama 2 minggu sebelum hari H, thr harus sudah diberikan kepada karyawan.
libur hari raya hanya pada tanggal merah di kalender, kita bisa mengajukan cuti beberapa hari sebelum hari H dengan melakukan pemotongan cuti tahunan.
gaji umr diberikan kepada karyawan yang telah melakukan kewajibannya dengan baik, termasuk telah bekerja 40 jam / minggu.
maaf belum update, sumsel umr nya = Rp. Rp 2.206.000
BalasHapusKalo saya kerja bagi hasil sebulan gak nentu kadang 8juta lebih kadang 9 bahakan sampe 12juta wajar ndak ya
BalasHapusmau tanya kan umr jakarta 2017 Rp. 3.355.780.sedangkan gaji saya di tahun 2016 di perusahaan swasta Rp. 3.400.000.sudah di atas umr 2017 .. kira kira sy naik brp menurut uu ketenangan krj an
BalasHapusmau tanya dong cara penghitungan kenaikan gaji umr 2017 jakarta Rp. 3.355.780. di tahun 2016 kan umr 2016 jakarta 3.1jt berarti naik 8.25%.sedangkan gaji saya di tahun 2016 di perusahaan swasta Rp. 3.400.000 diatas umr 2017.jakarta.
BalasHapuswajarnya itu pake indikator apa ya? mau dibandingkan dengan umr kah maksudnya?
BalasHapusyang jelas umr adalah upah minimum bagi karyawan yang kurang dari satu tahun.
BalasHapussemua pengusaha wajib memiliki struktur dan skala upah bagi seluruh karyawannya.
nah bagi karyawan yang telah lebih dari satu tahun maka kenaikan gaji pertahunnya
dirundingkan bersama antara pekerja dan pengusaha berdasarkan struktur dan skala upah tersebut.
selamat siang pak dhoni. salam ass.
BalasHapuspak sya mau tanya, ini tentang masalah ijazah, sya baru baru ini sedang mencari kerjaan, dan sya di interview oleh HRD setempat di perusahaan sya tempat interview, dan disana harus memberikan ijazah asli. sya mau minta sarannya dgn bpk dhoni. Terima kasih pak
Memang ada perusahaan tertentu yang mensyaratkan untuk menitipkan ijazah asli,
BalasHapushal itu diperbolehkan asal memang ada kesepatan sebelumnya.
Bila anda telah diterima baru kemudian diminta ijazah aslinya,
maka anda berhak menolak / meminta ganti rugi bila tidak lanjut menjadi karyawan.
salam pak, saya mau bertanya mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2017.
BalasHapusapakah UMP 2017 itu adalah Gaji Pokok atau Take Home Pay ?
terimakasih
[…] Kalau melihat UMR ( Upah Minimum Regional) 2016 setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Selengkapnya lihat di sini. […]
BalasHapusPak mau tanya kalo gaji dari pegawai seperti di toko. Tapi dijakarta apa gaji juga harus menurut UMR Jakarta
BalasHapusGaji pokok + tunjangan tetap
BalasHapusbila ada tunjangan tidak tetap, nilainya tidak dimasukkan perhitungan untuk perbadingan UMP
asal kewajiban karyawan terpenuhi,
BalasHapusseperti 40jam perminggu kerja
maka harus umr sesuai dengan yang ditetapkan
dimanapun dia bekerja
Uraian yang anda kemukakan sudah benar,
BalasHapusJadi memang kemungkinan ada kesalahan dari penggajian tempat anda bekerja,
atau pihak hrd nya salah mengerti.
Tidaklah benar bila gapok sudah termasuk tunjangan makan & transport.
Demikian sedikit tanggapan dari uraian anda,
karena memang sudah benar adanya.
Apakah UMP tu sudah termaksud gaji pokok + uang bensin + uang makan
BalasHapus