Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beda Pesangon UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya 2021

Beda pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, akan kita bahas kali ini. 

Sebelumnya sebagaimana kita ketahui, pesangon diberikan kepada buruh / pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sering disebut juga telah berstatus pegawai / karyawan tetap. Berbeda dengan pekerja yang masih berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang populernya disebut dengan karyawan kontrak.

Tapi dalam PP 35/2021 ini ada pengaturan mengenai pemberian seperti "pesangon" bagi buruh kontrak, yang dalam bahasa aturan tersebut adalah "uang kompensasi". Apasih uang kompensasi itu? Perbedaannya apa dengan pesangon? Berapa nilai uangnya? Ditulisan berikutnya Insya Allah akan kita bahas.

Sekarang kita fokus dulu tentang Pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021 ini. Yang mana juga sebenarnya selain pesangon juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Pesangon Hanya untuk Karyawan Tetap

Pertama kita sepakat bahwa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak diberikan kepada Karyawan tetap yang terkena PHK oleh pengusaha. Jadi untuk karyawan tetap yang mengundurkan diri tentunya tidak dapat pesangon, melainkan hanya mendapatkan: Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah. Juga tidak berhak bagi karyawan kontrak, yang mana ada namanya uang kompensasi baik diputus oleh pekerja ataupun perusahaan.

Besaran Uang Pesangon UU Cipta Kerja dan PP 35 2021

Uang pesangon sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2021 dieberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; 
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h.
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; 
  • dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Beda Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35 2021

PHKPengusaha karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan.

Pesangon UU Cipta Kerja

PHK Pengusaha karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan;

Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan; 

PHK Pengusaha karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan;

PHK Pengusaha karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan; 

PHK Pengusaha karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan;

PHK Pengusaha karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan;

PHK Pengusaha karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan; 

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan; 

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan;

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar I (satu) kali ketentuan;

 Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan;

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan.

Pesangon UU Cipta Kerja PP 35 2021


Isi Pasal 36 huruf g, adalah: adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
  2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Sebaliknya apabila hasil persidangan menyatakan tidak terbukti pengusaha melakukan hal tersebut, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan pesangon.

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/ Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan.

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan; 

Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan;

Uang Pesangon UU Cipta Kerja PP 35 2021


Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan;


Posting Komentar untuk "Beda Pesangon UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya 2021"