Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak
Perbedaan karyawan tetap dan kontrak
Perbedaan karyawan tetap dan kontrak tidak hanya dilihat apakah kita menandatangani perjanjian kerja atau tidak. Karena seorang karyawan tetap juga sewajarnya melakukan tanda tangan pada sebuah perjanjian, yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jadi karyawan yang bagaimanakah yang disebut kontrak dan tetap itu. Disini kita akan mengulas nya bersama.
Yang perlu dipahami lebih dahulu agar persepsi kita sama adalah istilah dari karyawan tetap dan kontrak itu sendiri. Karyawan tetap dalam pemahaman kita adalah orang yang bekerja tanpa terikat waktu, sehingga sampai umur pensiun pun dia masih dapat bekerja. Berbeda dengan karyawan kontrak yang pekerjaannya dibatasi waktu sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja, sehingga bila telah sampai pada tanggal berakhirnya perjanjian kerja tersebut maka dia tidak ada hubungan kerja lagi dengan perusahaan. Dalam bahasa hukum, kontrak yang kita maksud itu disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batasan Karyawan Kontrak dibanding
Karyawan Tetap dan Perubahannya
Kemudian lebih lanjut
kita memahami mengenai karyawan kontrak adalah pekerjaannya bisa dilanjutkan
ataupun tidak sesuai dengan kesepakatan di saat berakhirnya kontrak. Dengan
begitu karyawan yang ingin terus bekerja, seperti misalnya tadi ingin sampai pensiun,
dia akan sangat bergantung dengan keinginan / kebutuhan perusahaan untuk
melanjutkan perjanjian kontraknya. Begitupun sebaliknya karyawan yang ingin berhenti
saat masa berlaku perjanjian tersebut dengan alasan apapun, tidak bisa
melakukannya karena adanya denda.
Dimana apabila
karyawan mengakhiri PKWT sebelum waktu kontrak berakhir, maka dia wajib membayar
denda ke perusahaan sebesar jumlah waktu kontrak yang belum habis di kali gaji
yang diperjanjikan. Hal ini juga berlaku bagi perusahaannya ya, jadi kalau
perusahaan yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya, maka perusahaan itu yang
wajib bayar. Kemudian yang lagi hit sekarang sebagaimana diatur dalam UU Cipta
Kerja dan PP 35/2021, adalah adanya uang kompensasi bagi karyawan kontrak yang
berakhir masa perjanjian nya. Untuk materi uang kompensasi akan dibahas pada
artikel lainnya di blog ini.
Untungnya jadi Karyawan Tetap
Sebaliknya dari
seorang karyawan tetap, sebagaimana ditulis diatas, seorang karyawan tetap
dapat bekerja tanpa dibatasi waktu namun masa kerja tetap terikat dengan aturan
perusahaan dan perundangan lainnya. Sebagai contoh adalah aturan mengenai masa
pensiun. Umumnya aturan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) yang ditandatangani karyawan dan perusahaan diawal mulai
kerja, serta dituangkan pula dalam peraturan perusahaan. Namun, mungkin sobat
bertanya bagaimana dengan karyawan yang bekerja tanpa tandan tangan kontrak
(PKWT) ataupun PKWTT. Bila tidak diperjanjikan masa kerjanya, maka sobat dianggap
sebagai karyawan tetap.
Selain dapat bekerja
hingga umur pensiun, seorang karyawan tetap juga tidak perlu khawatir dengan
denda mengakhiri perjanjian. Jadi sebagai contoh, kapanpun karyawan ingin
mengundurkan diri maka tidak ada denda yang wajib dia bayarkan ke perusahaan. Kecuali
punya ikatan dinas yang mengharuskan bekerja hingga periode tertentu.
Hal lain yang bisa jadi
keuntungan mejadi karyawan tetap adalah adanya perhitungan pesangon, penghargaan
masa kerja, uang pisah dan penggantian hak. Perhitungan itu wajib diberikan
perusahaan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK itu
bukan saja hanya karena perusahaan yang menginginkan ya, bisa juga karena
karyawannya yang ingin adanya PHK. Alasanya adanya PHK ini pulalah yang
mendasari perhitungannya. Kalau sobat mau tau lebih rinci, boleh dilihat pada
artikel: Beda
Pesangon UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya 2021.
Baik sobat mungkin itu
dulu yang bisa kita bahas mengenai perbedaan karyawan tetap dan kontrak,
dilihat dari sisi masa kerja dan apa yang didapatkan. Terimakasih sudah
membaca.
Posting Komentar untuk "Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak"