Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak tidak hanya dilihat apakah kita menandatangani perjanjian kerja atau tidak. Karena seorang karyawan tetap juga sewajarnya melakukan tanda tangan pada sebuah perjanjian, yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jadi karyawan yang bagaimanakah yang disebut kontrak dan tetap itu. Disini kita akan mengulas nya bersama.


Yang perlu dipahami lebih dahulu agar persepsi kita sama adalah istilah dari karyawan tetap dan kontrak itu sendiri. Karyawan tetap dalam pemahaman kita adalah orang yang bekerja tanpa terikat waktu, sehingga sampai umur pensiun pun dia masih dapat bekerja. Berbeda dengan karyawan kontrak yang pekerjaannya dibatasi waktu sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja, sehingga bila telah sampai pada tanggal berakhirnya perjanjian kerja tersebut maka dia tidak ada hubungan kerja lagi dengan perusahaan. Dalam bahasa hukum, kontrak yang kita maksud itu disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Batasan Karyawan Kontrak dibanding Karyawan Tetap dan Perubahannya

Kemudian lebih lanjut kita memahami mengenai karyawan kontrak adalah pekerjaannya bisa dilanjutkan ataupun tidak sesuai dengan kesepakatan di saat berakhirnya kontrak. Dengan begitu karyawan yang ingin terus bekerja, seperti misalnya tadi ingin sampai pensiun, dia akan sangat bergantung dengan keinginan / kebutuhan perusahaan untuk melanjutkan perjanjian kontraknya. Begitupun sebaliknya karyawan yang ingin berhenti saat masa berlaku perjanjian tersebut dengan alasan apapun, tidak bisa melakukannya karena adanya denda.

Dimana apabila karyawan mengakhiri PKWT sebelum waktu kontrak berakhir, maka dia wajib membayar denda ke perusahaan sebesar jumlah waktu kontrak yang belum habis di kali gaji yang diperjanjikan. Hal ini juga berlaku bagi perusahaannya ya, jadi kalau perusahaan yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya, maka perusahaan itu yang wajib bayar. Kemudian yang lagi hit sekarang sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, adalah adanya uang kompensasi bagi karyawan kontrak yang berakhir masa perjanjian nya. Untuk materi uang kompensasi akan dibahas pada artikel lainnya di blog ini.

Untungnya jadi Karyawan Tetap

Sebaliknya dari seorang karyawan tetap, sebagaimana ditulis diatas, seorang karyawan tetap dapat bekerja tanpa dibatasi waktu namun masa kerja tetap terikat dengan aturan perusahaan dan perundangan lainnya. Sebagai contoh adalah aturan mengenai masa pensiun. Umumnya aturan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang ditandatangani karyawan dan perusahaan diawal mulai kerja, serta dituangkan pula dalam peraturan perusahaan. Namun, mungkin sobat bertanya bagaimana dengan karyawan yang bekerja tanpa tandan tangan kontrak (PKWT) ataupun PKWTT. Bila tidak diperjanjikan masa kerjanya, maka sobat dianggap sebagai karyawan tetap.

Selain dapat bekerja hingga umur pensiun, seorang karyawan tetap juga tidak perlu khawatir dengan denda mengakhiri perjanjian. Jadi sebagai contoh, kapanpun karyawan ingin mengundurkan diri maka tidak ada denda yang wajib dia bayarkan ke perusahaan. Kecuali punya ikatan dinas yang mengharuskan bekerja hingga periode tertentu.

Hal lain yang bisa jadi keuntungan mejadi karyawan tetap adalah adanya perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja, uang pisah dan penggantian hak. Perhitungan itu wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK itu bukan saja hanya karena perusahaan yang menginginkan ya, bisa juga karena karyawannya yang ingin adanya PHK. Alasanya adanya PHK ini pulalah yang mendasari perhitungannya. Kalau sobat mau tau lebih rinci, boleh dilihat pada artikel: Beda Pesangon UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya 2021.

Baik sobat mungkin itu dulu yang bisa kita bahas mengenai perbedaan karyawan tetap dan kontrak, dilihat dari sisi masa kerja dan apa yang didapatkan. Terimakasih sudah membaca.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Karyawan Tetap Dan Kontrak"