Pesangon Adalah – Yang di Maksud Pesangon dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021
Pesangon adalah salah satu hak yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Karyawan akibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun tidak semua karyawan bisa mendapatkannya walaupun sudah ada PHK dari Pengusaha ya. Kenapa? Melalui artikel ini, saya akan jelaskan. Makanya baca hingga selesai dan jangan di skip-skip ya agar dapat dipahami secara menyeluruh.
Sebagaimana disebut sebelumnya, bahwa pesangon merupakan salah satu hak yang wajib diberikan karena adanya PHK antara pengusaha dan karyawan. Jadi sebenarnya selain pesangon, terdapat hak lain wajib diberikan kepada karyawan akibat PHK tersebut, yaitu: penghargaan masa kerja (PMK); Uang penggantian hak (UPH) dan Uang Pisah. Agar pemahaman kita lebih baik, maka untuk sekarang kita akan fokus membahas pesangon. Untuk hak lainnya, kita bahas pada kesempatan berikutnya.
Ok, kita akan jawab
mengapa tidak semua karyawan bisa mendapatkan pesangon walaupun sudah di PHK
oleh Perusahaan. Ada dua hal yang harus diperhatikan untuk menjawab pertanyaan
itu. Yang pertama adalah status karyawan tersebut. Pesangon hanya
diberikan kepada Karyawan Tetap, jadi untuk: karyawan kontrak (PKWT) ataupun
karyawan harian; tidak ada namanya pesangon. TAPI untuk karyawan kontrak dan
harian ada yang namanya uang kompensasi sebagai pengganti pesangon tadi. Tentunya
akan kita bahas juga di lain waktu ya.
Hal kedua yang wajib
kita pahami adalah alasan dari pemutusan hubungan kerja antara
perusahaan dan karyawan. Jadi berdasarkan UU Cipta Kerja 11/2021 dan diatur
pula dalam PP 35/2021, bahwa terdapat sejumlah alasan PHK yang menentukan nilai
pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan. Bahkan bisa menentukan bisa atau
tidaknya mendapatkan pesangon. Hal ini karena PHK karyawan karena alasan
pengunduran diri tentunya berbeda dengan PHK yang disebabkan oleh pelanggaran
karyawan. Untuk poin ini saya sudah menuangkannya dalam artikel tersendiri yang
sobat bisa baca di link berikut:
Beda Pesangon UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya 2021
Baiklah sobat, sekarang
kita sudah bisa memahami apa itu pesangon dan siapa yang berhak untuk
mendapatkannya. Apabila sobat telusuri lebih lanjut pada artikel sebelumnya,
sobat juga bisa memahami besaran nilai pesangon yang bisa didapatkan.
Semoga artikel ini
bermanfaat ya. Silahkan tulis di komentar apabila ada pertanyaan ataupun saran
terkait topik ini. Terimakasih sudah membaca artikel kami mengenai pesangon
adalah ini.
Posting Komentar untuk "Pesangon Adalah – Yang di Maksud Pesangon dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021"